KSB Bakal Bebas Anak Terlantar

Sumbawa Barat | Kabupaten Sumbawa Barat bakal bebas dari masalah sosial kedepan, khususnya mereka yatim dan piatu atau anak terlantar. Benarkah?. Jika anda warga Sumbawa Barat, berusia dibawah 18 tahun. Tidak memiliki salah satu atau kedua orang tua, sabarlah, masa depan anda akan lebih baik.

Ya, di kabupaten pintu masuk Pulau Sumbawa tersebut, pemerintahnya memiliki program Kartu KSB Maju (KKM) sosial. Kartu ini memungkinkan seorang anak yatim atau piatu bisa mendapatkan perlindungan sosial berupa bantuan dana. Jumlahnya, Rp 500 ribu perbulannya, selama lima tahun.

“Basis data utama kita tetap dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSK) atau DTSEN. DTSEN cakupan data kesejahteraan sosial berbasis keluarga. Jadi, pemerintah bisa mengecek penerima sasaran khusus kartu ini dari Kartu Keluarga (KK) tadi,” kata Kepala Dinas Sosial Sumbawa Barat, Ferial, S.Km, kepada wartawan, Jum’at (29/08/2025).

(Foto ist: Ferial, S.Km, Kepala Dinas Sosial KSB)

Bantuan atau perlindungan bagi anak yatim ini, seperti menjamin setiap anak Sumbawa Barat tidak akan terlantar. Mereka terlindungi sebab tidak hanya kebutuhan sosial mereka terpenuhi, tapi juga jaminan pendidikan dari jenjang TK hingga berguruan tinggi.

Program ini juga dinilai satu satunya program yang mampu menterjemahkan secara presisi maksud dari Pasal 34 ayat 1 Undang Undang (UU) dasar 1945. Dimana berbunyi, setiap fakir miskin dana anak terlantar dilindungi oleh negara.

Dinas sosial setempat memastikan, setiap penerima sasaran dapat menerima bantuan tersebut melalui tranfer ke rekening yang bertanggung jawab terhadap anak yatim tersebut. Pemerintah, memastikan akan ada evaluasi dan pembaharuan data penerima sasaraan program Kartu KSB Maju sosial Yatim Piatu ini secara simultan.

“Selalu ada penambahan dan evaluasi data penerima nantinya. Karena basis data kita terintegrasi dengan basis data kependudukan melalui KK tadi,” demikian, Ferial.(**)