Sumbawa Barat | Pencairan dana tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru non sertifikasi mengalami keterlambatan. Terkait hal itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat merespons dan langsung melakukan konsultasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI cq. Dirjen GTK.
“Dari hasil konsultasi itu kita diminta menunggu karena adanya perubahan mekanisme penyaluran. Kami juga telah menyampaikan surat secara resmi kepada Kemendikbud Cq. Dirjen GTK pada tanggal 31 Januari 2025 lalu,” kata, Kepala Dinas Dikbud, Agus, S.Pd, dalam keterangannya, Senin (25/8/2025).

Selain itu, pihaknya memastikan telah menyalurkan 100 persen Tamsil kepada guru PNS non sertifikasi untuk tahun 2024. Hanya saja untuk Tamsil PPPK non sertifikasi belum dilakukan pembayaran.
“Disini kami perlu meluruskan jika pembayaran Tamsil untuk Guru PNS Non Sertifikasi tahun 2024 sudah 100 persen. Hanya PPPK yang belum karena kurang transfer pada tahun 2024 dan akan di carry over ke tahun 2025,” jelasnya.
Agus sedikit menerangkan, Tamsil merupakan dana tambahan yang diberikan untuk guru dengan kriteria belum memiliki sertifikat pendidik.
“Tamsil diberikan sebagai bentuk peningkatan kesejahteraan guru yang memenuhi syarat penerimaan sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya, seraya menyampaikan informasi penting tentang perubahan baru mekanisme pembayaran Tamsil tahun 2025.
Dijelaskan, bahwa tahun 2025 pembayaran untuk Tamsil tidak lagi melalui Kasda tetapi disalurkan langsung ke rekening guru masing masing.
“Perubahan pembayaran tahun ini tidak lagi melalui Kasda, itupun sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah,” pungkasnya.