(Foto Ilustrasi)
Sumbawa Barat | Dunia penegakkan hukum terus diuji di Nusa Tenggara Barat (NTB). Kali ini, warga negara Indonesia di Sumbawa Barat, menuntut keadilan atas seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, berinisial NA.
Cahyo Karyadi Prabowo, 49 tahun, melaporkan, NA atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atas dirinya pada 2020 silam, di Desa Jelenga, Kecamatan Jereweh, Sumbawa Barat.
Pengaduan tersebut dilaporkan sejak 5 Oktober 2020 silam beserta sejumlah saksi telah diambil keterangan pada akhir tahun 2020. Selain itu, pelapor telah menyerahkan sejumlah Barang Bukti berupa, rekaman transkrip dan dua orang saksi fakta termasuk Kades Beru, Joeharie Effendi serta Ketua LPM Desa Beru Abdul Rahman, S.Ag.
“Polres KSB kelihatannya kurang serius. Peristiwa itu terjadi tanggal 18 Maret. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan sekitar Oktober 2020. Baik dari kepala desa hingga warga,” kata, Hamonangan Saragih, SH,. MH, kuasa hukum pelapor kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Alumni Angkatan VII Pasca Sarjana – Sekolah Tinggi Hukum Militer Jakarta menegaskan, sepanjang pengalaman dan pengetahuannya, proses penyelidikan kasus delik tindak pidana pencemaran nama baik itu berlangsung lamban. Pasalnya, tercatat dua kali laporan yang sama dibuat atas delik yang sama. Penyidik pun menerbitkan dua kali Surat Perintah Penyelidikan (Sprin Lidik) atas kasus ini. Sejumlah saksipun sudah diminta keterangan lengkap.
Hanya saja, kata, Hamonangan, terlapor NA atau Nicole An Jenning, 50 tahun, pemegang paspor PA 9794852 tidak pernah menghadiri panggilan penyidik kepolisian. Padahal, menurut kuasa hukum, NA warga Australia tersebut masih berada diwilayah NTB. Serta melakukan aktifitas.
“Ia mendesak Kepolisian Sumbawa Barat dan NTB untuk menuntaskan laporan warga negara Indonesia terhadap WNA. Sebab sesuai ketentuan perundang undangan, WNA bisa dijerat hukum di Indonesia jika yang bersangkutan terbukti melanggar yuridiksi hukum setempat,” ujarnya.
Sementara, Kapolres Sumbawa Barat, melalui Kasat Reskrim, IPTU Kadek Suadaya Atmaja, menegaskan pihaknya tetap menindak lanjuti laporan warga tersebut. Saat ini, Satuan Reskrim setempat telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada terlapor.
“Iya bang, sudah saya kasih SP2HP nya kemarin. Setelah Wasrik, kita rencana gelarkan bang,” kata, Kadek Suadaya, yang dikonfirmasi wartawan belum lama ini.
Sebelumnya, perisitiwa dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan, NA, warga negara Australia terjadi didepan umum saat pemerintah Desa melakukan pengukuran jalan wisata menuju obyek wisata pantai Jelenga.
Ketika itu, NA langsung menuduh pelapor sebagai maling dan pencuri tanah keluarga NA. Pernyataan itu dilontarkan NA dihadapan sejumlah saksi baik itu kepala desa setempat dan staf, anggota BPD serta warga. Pelapor mengantongi rekaman audio visual yang menguatkan bukti atas tuduhan tersebut.