Kasus Narkoba 2 Kilogram di NTB Diduga Raib

(Foto Ilustrasi)

Sumbawa | Pengungkapan kasus Narkotika jenis sabu, yang dilakukan jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sumbawa, 20 Desember 2024, menyisakan dugaan skandal hilangnya berkas perkara dan raibnya tersangka beserta barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 2.041,79 gram.

Investigasi wartawan Inside NTB, menemukan dugaan kejanggalan tindak lanjut proses hukum terhadap peristiwa pidana penangkapan dua tersangka, oknum mahasiswa asal Kecamatan Alas, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Saya sudah cek di sistem informasi penelusuran perkara di pengadilan Sumbawa. Dari bulan Desember 2024 sampai sekarang 2025 tidak ada tercatat nama dua tersangka, menjalani proses agenda sidang,” kata, aktivis dan tokoh masyarakat, Randa Jamra Negara, dalam keterangannya kepada wartawan, hari ini, Selasa (22/7/2025).

Randa meminta aparat kepolisian dan semua pihak yang bertanggung jawab menangani kasus Narkoba, 2 Kilogram ini, untuk membuka kasus ini secara terang benderang. Masyarakat harus mengetahui, para tersangka diadili sesuai proses hukum yang berlaku.

Randa mengaku sangat mendukung program pemerintah  dan penegakkan hukum dalam rangka memberantas peredaran Narkotika ini. Hanya saja, kasus ini harus transparan dan dibuka ke publik.

“Masa iya dari bulan Desember 2024 hingga Juli 2025, perkara ini tidak jelas progresnya. Kita ingin tahu vonis dan ancaman pidana yang menjerat dua tersangka ini berapa. Ini barang bukti 2 Kilogram loh,” ujar Randa.

Sementara itu, Inside NTB melakukan serangkaian konfirmasi kepada Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Sumbawa.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Sumbawa, Hendra, S, . S,. SH menolak menyebutkan nomor perkara atas kasus Narkoba yang tengah diungkap Polres Sumbawa. Hendra hanya mengatakan, tersangka kasus itu ada. Berkasnya masih berjalan.

“Silahkan tanya sendiri ke pengadilan,” Kata Hendra, kepada wartawan, setelah menolak memberikan nomor perkara kasus tersebut.

Tidak hanya itu, Humas Pengadilan Sumbawa, Farry Lae, kasus tersebut ada dan masuk di pengadilan. Namun, ia lagi lagi menolak untuk menginformasikan nomor perkara dan agenda sidang. Hingga wartawan terus meminta namun tidak kunjung dikirim.

Tidak berbeda jauh dengan Kejaksaan, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, IPTU. Harirustaman, SH hanya mengatakan, kasus pengungkapan Nakorba dengan barang bukti 2 Kilogram tersebut sedang dalam proses sidang. Dan penanganan kasus tersebut sudah di Kejaksaan.

“Adinda, kasusnya sedang proses sidang. Dan penanganan kasusnya sudah di Kejaksaan,” Ujar, Hari, ketika menjawab wartawan melalui Whatsapp, Selasa (22/7/2025).

Kasus pengungkapan pengiriman Narkoba seberat 2 Kilogram lebih semakin janggal. Selain karena tidak ada dalam Sistem Infomasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa, penanganan kasus yang terbilang tertangkap tangan itu justru menelan waktu yang sangat lama. Yakni 7 bulan.

Apalagi, sumber media menyebutkan bahwa berkas perkara, tersangka hingga barang bukti dilaporkan raib alias hilang. Belum lagi, otoritas yang berwenang menangani kasus ini terkesan irit bicara dan saling lempar.

Sebelumnya, berita tentang pengungkapan kasus narkoba yang menjerat dua tersangka masing masing AAS, 21 tahun, dan FB, 22 tahun oknum Mahasiswa warga Alas tersebut resmi dirilis Kapolres Sumbawa, AKBP Nyoman Bagus Gde Junaidi, pada Sabtu, 21 Desember 2024 silam. Bahkan, kompas.com menayangkan berita tersebut secara daring dengan judul “2 Mahasiswa Bawa Sabu 2 Kg, Ditangkap di Sumbawa” Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2024/12/21/105414778/2-mahasiswa-bawa-sabu-2-kg-ditangkap-di-sumbawa.

Reporter : Rico Ray