Sumbawa Barat | Kisruh laporan Panitia Khusus (Pansus) I Ranperda RPJMD masih berlanjut. Kali ini, Fraksi PAN dan Inspektorat Daerah (Itda) Sumbawa Barat terlibat debat panas. Perdebatan terjadi terkait laporan hasil review seluruh dokumen penyusunan Ranperda RPJMD yang belum tuntas.
Inspektorat Daerah (ITDA) Sumbawa Barat memastikan bahwa proses Review Rancangan Akhir (Ranhir) penyusunan RPJMD telah tuntas. Inspektorat memastikan proses sesuai kewenangan melalui pembahasan tim yang lengkap.
“Kalau sesuai ketentuan kan, Itkab berwenang melakukan Review dokumen Ranhir Ranperda RPJMD. Kita memberikan penelaahan kekenyakinan terbatas untuk memperbaiki dokumen atau menyelaraskan. Misalnya berita acara musrenbang sudah direalisasikan atau tidak dalam Ranhir. Atau kesesuain dengan RPJM nasional,” kata, kepala Inspektorat Daerah, melalui ketua tim Review RPJMD, Samsul Bahri, di konfirmasi wartawan, Selasa (9/7/2025).
Samsul menegaskan, review yang dimaksud yakni khusus dokumen. Yakni, kesesuain dokumen serta data yang harus di lengkapi. Semua tahapan sudah diikuti. Review sudah rampung hanya saja tinggal mengintegrasikan hasil Review kedalam tim penyusun Ranhir dari Bappeda. Meskipun, masih ada perbedaan interpretasi soal data dan penjelasan dalam dokumen yang harus terus dikoordinasikan. Antara tim Review dan tim penyusun Raperda RPJMD.
“Perbedaan interpretasi itu tidak mempengaruhi subtansi isi dokumen yang sudah di review tadi,” terangnya.
Samsul juga meluruskan perbedaan informasi soal Rencana Strategis (Renstra) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang disebut belum selesai, sehingga mempengaruhi tahapan penyusunan Ranperda RPJMD tadi.
Didampingi Kepala ITDA Sumbawa Barat, Tajuddin, Samsul membenarkan bahwa Resntra OPD belum selesai. Sebab, berdasarkan aturan Renstra harus diselesaikan selambat lambatnya satu bulan setelah Perda RPJMD berlaku.
“Memang belum selesai. Renstra itu break down atau pelaksana dari RPJMD. Renstra bukan bagian atau didalam RPJMD. Setelah RPJMD baru Renstra itu disusun,” timpalnya.
ITDA menegaskan kembali bahwa laporan hasil Review dokumen Ranhir tidak bisa diberikan secara terbuka karena sifatnya laporan internal.
Menanggapi klarifikasi tersebut, juru bicara Fraksi Amanat Nasional (FPAN), Mohammad Hatta, menegaskan, bahwa review yang di lakukan oleh Inspektorat melalui Tim Review nya belum selesai.
“Kita bicara hasil Review dalam bentuk laporan. Eksekutif sebenarnya belum bisa membawa dokumen RPJMD ke DPRD untuk di bahas oleh DPRD dan hal ini sebenar nya menjadi salah satu poin penting untuk di pastikan oleh Pansus Raperda RPJMD kemarin karena menjadi salah mekanisme yang sifatnya sangat prinsip dan tahapan laporan hasil Review tadi menjadi bagian yang tidak dipisahkan sebelum dokumen RPJMD ini didorong ke DPRD,” kata Hatta.
Menurut Hatta, yang dijelaskan oleh tim Review itu prosedur mekanisme tahapan yang mempedomani yang namanya aturan main dan regulasi. Karena bicara regulasi, maka harus tuntas dulu review yang di lakukan oleh ITDA dalam bentuk laporan.
Kenapa pihaknya minta, untuk memastikan tahapan berjalan. Namun kata Hatta, ITDA sepertinya tidak ada keterbukaan. Ini yang harusnya ditelusuri oleh Pansus. Jangan terbalik.
“Hasil konfirmasi saya, mereka mengakui Review ini belum rampung. Karena masih ada perbedaan interpretasi serta harus memastikan terhadap keterkaitan antar dokumen Artinya, masih ada proses belum selesai dan dokumen RPJMD tidak bisa di bawa ke DPRD,” tegasnya.
Hatta kembali menegaskan, sesuai tahapan review Ranhir RPJMD itu dilakukan inspektorat dalam bentuk laporan. Jika, masih ada perbedaan interpretasi atau koreksi terhadap data, itu artinya belum tuntas.
Selanjutnya soal Renstra. Menurut Hatta, RPJMD dan Renstra dikerjakan secara bersamaan dan saling mengisi. Renstra PD harus di pastikan tertuang dalam dokumen RPJMD. Penetapan renstra paling lambat sebulan setelah penetapan RPJMD, itu artinya dokumen Renstra sudah selesai tinggal penetapan saja.
Dirinya sebagai anggota Pansus telah berkoordinasi by phone dengan Irban III pada tanggal 4 Juli malam jawabannya, review belum selesai di kerjakan, atas informasi itu maka dirinya menindaklanjuti dengan cara datang langsung ke kantor ITDA dan ketemu kepala ITDA Ir. Tahuddin, Irban III serta Ketua Tim review, dari itu ia memperoleh informasi bahwa penyusunan review ITDA belum rampung atau tuntas atau masih berproses. Tapi, sekarang menurut Hatta, mereka malah memberikan keterangan yang berbeda.
“Masa hari jumat tanggal 4 hasil konfirmasi saya langsung ke Irban III dengan jawaban proses review setelah beliau koordinasi dengan ketua Review belum selesai dan pagi selasa pagi tanggal 8 Juli katanya sudah rampung hari Senin tanggal 7 Juli dan kalaupun sudah selesai di hari Senin maka mana hasil reviu dalam bentuk laporan tersebut? Tapi tidak mau di buka juga. Ada apa ini?,” protesnya.
“Sepanjang laporan review Ranhir RPJMD belum tuntas, maka sekali lagi dokumen Ranhir tersebut belum di bawa ke DPRD. Itu artinya, proses penyusunan eksekutif masih ada yang tahan dan mekanisme yang tidak benar, akan tetapi dokumen tersebut tetap di paksakan di bawa ke DPRD,” demikian, Hatta, menambahkan.