(Foto Ilustrasi)
Sumbawa Barat | Penggiat media sosial, Syarimuddin Samrah mengunggah tulisannya dalam group whatsapp, Warga Sumbawa Barat. Dalam tulisannya, ia menyebutkan Raperda RPJMD itu dokumen strategis. Mestinya pembahasannya terbuka dan akuntabel.
“Kami mendukung apa yang dilakukan Fraksi PAN DPRD Kabupaten Sumbawa Barat. Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan menjaga marwah lembaga legislatif. Proses legislasi harus dipastikan sesuai dengan koridor hukum, tata tertib DPRD dan prinsip demokrasi yang sehat,” unggahnya.
Kontrol dan pelibatan seluruh elemen masyarakat dalam proses pembahasan mutlak dilakukan. Dan tuntutan Fraksi PAN itu relevan dan sejalan dengan tugas dan fungsi DPRD. Menurutnya, ketika Fraksi dan anggota Pansus tidak diberikan ruang dalam melayang protes baik secara lisan dan tulisan, harus dikritisi dan diluruskan. Apalagi, langkah itu justru melindungi kepala daerah dari penyimpangan aturan dan kajian yang tidak teliti dan asal jadi.
“Saya pribadi mendukung upaya Fraksi PAN melaporkan ini, baik ke Badan Kehormatan (BK) DPRD dan kewenangan lebih tinggi. Baik ke Ombustman, Kanwil Menkumham dan Gubernur. Itulah bentuk panggilan nurani. Ini juga komitmen menyelesaikan persoalan melalui jalur konstitusional dan sah,” timpalnya.
Ia berharap sebagai masyarakat BK DPRD dapat memproses laporan ini dengan objektif, adil, dan tidak berpihak. Guna menjernihkan persoalan sekaligus menghindari preseden buruk dalam praktik legislasi ke depan. Evaluasi menyeluruh terhadap kerja Pansus akan menjadi koreksi penting agar pelaksanaan fungsi legislasi DPRD tetap dalam jalur hukum dan etika yang benar.
“Semoga kejadian atau peristiwa tersebut dapat menjadi pelajaran penting. Bahwa kekuasaan dalam lembaga legislatif harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi musyawarah, dan menjadikan kepentingan publik sebagai tujuan utama,” demikian, Syahrimudin.
Sebelumnya, Fraksi PAN DPRD setempat menegaskan kembali akan menggunakan semua opsi untuk melaporkan dan mengevaluasi total seluruh proses penyusunan Ranperda RPJMD Sumbawa Barat, melalui Pansus I yang dinilai cacat prosedur. Banyak tahapan kerja Pansus yang tidak tuntas dan melanggar Tatib serta peraturan pemerintah.
Laporan, tidak hanya ke BK namun juga ke Ombudsman RI, Kanwil Menkumham dan Gubernur NTB.