Sumbawa Barat | Gerakan Muda Sumbawa Barat (GERAM), yang diwakili oleh Yudi Prayudi, secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran Tata Tertib DPRD Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 93 Ayat 12 ke Badan Kehormatan Dewan.
Dugaan pelanggaran tersebut dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD dalam proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
GERAM menduga telah terjadi pelanggaran serius dalam bentuk pelaksanaan rapat Pansus tanpa kehadiran Ketua dan Wakil Ketua, serta tidak ditindaklanjutinya hasil rapat Pansus 1 pada 23 Juni 2025 yang substansinya sangat krusial terhadap isi dokumen RPJMD.
Selain itu, GERAM juga mencermati dinamika dalam Rapat Paripurna, di mana Ketua DPRD diduga membatasi ruang bicara anggota pansus, yang seharusnya dilindungi sebagai bagian dari hak konstitusional anggota dewan.
“Sebagai civil society, kami terpanggil untuk melakukan fungsi kontrol terhadap jalannya pemerintahan. RPJMD adalah dokumen strategis yang menentukan arah pembangunan daerah lima tahun ke depan. Oleh karena itu, proses penyusunannya harus taat asas dan patuh prosedur,” tegas Yudi Prayudi, Selasa (08/07/2025) usai menyerahkan laporan resmi ke BK DPRD KSB.
GERAM menyatakan bahwa langkah pelaporan ini adalah bentuk komitmen untuk menjaga integritas proses penyusunan dokumen perencanaan daerah. Jika dalam prosesnya ditemukan pelanggaran hukum, baik secara pidana maupun perdata, GERAM siap menempuh jalur hukum.
Dalam proses pelaporan ini, GERAM didampingi oleh kuasa hukumnya, Malikul Rahman, S.H. (Iken) dari kantor hukum Malikul Rahman Associates & Associates. D
“Kami mendorong Badan Kehormatan untuk menjalankan fungsinya secara tegas dan objektif dalam menindaklanjuti laporan GERAM atas dugaan pelanggaran mekanisme dan prosedur penyusunan RPJMD. Mengingat RPJMD adalah produk hukum daerah, maka seluruh prosesnya wajib disusun sesuai dengan mekanisme, tata tertib, dan kaidah hukum yang berlaku,” ungkap, Malikurrahman.
Iken juga merespons pihak pihak yang menyatakan bahwa proses ini telah sesuai prosedur. “Kami menghargai pandangan tersebut. Namun jika memang demikian, silakan dilakukan pembuktian terbalik secara terbuka. Karena dari pihak GERAM, bukti dugaan pelanggaran telah dilampirkan secara lengkap,” tegasnya.
GERAM menegaskan akan terus mengawal proses ini demi memastikan bahwa perencanaan pembangunan daerah tidak dibangun di atas prosedur yang cacat dan melanggar aturan. Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat sipil tetap memegang peran penting dalam menjaga marwah demokrasi dan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan akuntabel.
Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) I, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DPRD Sumbawa Barat, Andy Laweng, menegaskan bahwa kerja Pansus sudah sesuai mekanisme peraturan tentang petunjuk pelaksanaan penyusunana RPJMD.
Ia membantah tuduhan Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) yang menyebut kerja Pansus yang ia pimpin cacat prosedural, rapat gelap dan disusun secara instan.
“Persoalan laporan ke BK, Ombustman, Kanwil Menkumham itu hak. Boleh dan mekanismenya diatur. Tapi, saya sebagai ketua Pansus I menegaskan bahwa mekanisme sudah sesuai aturan dan konsultasi yang konfrehensif,” ujarnya.