Fraksi PAN Buka Opsi Koreksi dan Protes Perda RPJMD Bermasalah

(Foto ist: Mohammad Hatta Ketua Fraksi PAN Sekaligus Utusan Fraksi PAN di Pansus 1)

Sumbawa Barat | Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD Sumbawa Barat membuka semua opsi guna melakukan koreksi rampung bahkan melakukan protes. Akibat persetujuan penetapan Rancangan Perda (Raperda)  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sumbawa Barat, yang dinilai cacat hukum dan asal jadi.

“Kita buka semua opsi untuk koreksi paripurna persetujuan penetapan Raperda RPJMD karena cacat prosedural atau hukum perundang undangan,” kata juru bicara Fraksi PAN DPRD Sumbawa Barat, Muhammad Hatta, dalam keterangan persnya, Jum’at (4/7/2025).

Hatta memastikan itu setelah drama banjir interupsi yang mewarnai sidang paripurna penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) dan penetapan Raperda RPJMD menjadi Perda, yang berlangsung, Kamis, 3 Juli, kemarin.

Bagi Fraksi PAN, kata Hatta, interupsi dan koreksi terhadap laporan Pansus I dalam sidang paripurna lalu, akibat tahapan penyusunan laporan pansus menyalahi Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan perundang undangan termasuk peraturan daerah. Dan menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan RPJMD,  yang menjadi dasar bagi penyusunan Raperda RPJMD.

“Tatib juga dilanggar. Pasal 93 ayat 12 dimana prosedur rapat pimpinan Pansus tidak boleh dilakukan tanpa ketua dan wakil ketua Pansus. Apalagi rapat hanya melalui Whatsapp,” kritiknya, keras.

Belum lagi, kata Hatta, ada proses instan dan beberapa tahapan pembahasan tidak dilalui. Misalnya, hasil konsultasi dan rekomendasi dari pemprov NTB tidak ada. Dan hasil uji publik tidak dirapatkan internal secara resmi termasuk pelaksanaan gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) juga tidak dilakukan. Kondisi ini menurut Hatta, terkesan dipaksakan.

Lebih tehnis, Hatta juga mengungkapkan kekacauan internal tim penyusunan eksekutif yang justru tidak siap melengkapi singkronisasi data dan rapat dengar pendapat dengan Pansus. Misalnya lagi, kajian  kebijakan strategis daerah soal ketahanan pangan, yang tidak tersingkronisasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) terkait swasembada pangan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurutnya, ada banyak lagi kajian yang tidak konfrehensif termaktub dalam rancangan RPJMD tersebut.

“Kita mau melindungi asas lagalitas produk hukum legislasi lembaga dewan. Jika nanti cacat hukum, maka akan batal dan ini akan merugikan pemerintah sendiri. Apalagi, ulasan kebijakan strategis daerah yang tertuang dalam naskah RPJMD masih umum. Terkesan asal jadi dan copy paste,”demikian, Hatta.

Cacat prosedur dalam penyusunan Perda RPJMD bisa meliputi berbagai hal, seperti tidak melibatkan partisipasi masyarakat, tidak sesuai dengan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, atau tidak mempertimbangkan kepentingan umum.

Jika cacat prosedur ini terbukti, maka Perda RPJMD tersebut berpotensi dibatalkan. Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk membatalkan Perda yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau kepentingan umum.

Aliansi Sipil mendukung koreksi Fraksi PAN, ancam lapor Raperda RPJMD KSB ke PTUN dan Kemenkumham

Ketua Gerakan Muda Sumbawa Barat (GERAM) Yudi Prayudi mengancam keras bahkan akan melaporkan Raperda RPJMD KSB ke PTUN dan Kementerian Hukum dan Ham.

Ia menegaskan, bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) adalah dokumen paling strategis yang menentukan arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.

Dokumen ini semestinya menjadi hasil kajian matang, transparan, dan partisipatif, serta diawasi ketat oleh DPRD sebagai representasi rakyat. Namun, realita di Kabupaten Sumbawa Barat justru mencerminkan kegagalan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan secara bertanggung jawab.

“Rapat paripurna yang seharusnya menjadi forum resmi untuk menguji dan mengkritisi RPJMD justru berubah menjadi panggung pembungkaman. Unsur pimpinan DPRD KSB secara sepihak menutup ruang interupsi bagi anggota dewan, melecehkan fungsi pengawasan dan mengebiri hak bicara dalam forum tertinggi legislatif,” tegasnya.

Tidak hanya itu, terdapat indikasi kuat bahwa dokumen RPJMD yang disahkan sarat pelanggaran, cacat secara administratif, dan disusun tanpa memenuhi kaidah tata tertib DPRD itu sendiri.

Situasi ini sangat memprihatinkan karena pembangunan lima tahun ke depan dapat tersesat oleh dokumen yang lahir dari proses tidak sah dan tidak demokratis.

Atas dasar itu, kami dari Gerakan Muda Sumbawa Barat (GERAM) menyatakan sikap tegas :

1. Menolak dan mengecam keras proses pembahasan RPJMD yang anti-demokrasi dan sarat pelanggaran prosedur.

2. Mendesak pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa untuk bertanggung jawab atas tindakan membungkam ruang debat dan interupsi anggota dewan.

3. Akan melaporkan dugaan pelanggaran dan skandal ini kepada lembaga pengawasan seperti Ombudsman, BPK, KPK, dan Kementerian Dalam Negeri.

4. Mengajak seluruh elemen masyarakat, akademisi, media, dan gerakan sipil untuk bersama-sama mengawal dan membuka tabir skandal penyusunan RPJMD ini.

Jika, DPRD tak lagi menjadi penjaga suara rakyat, maka rakyat akan mengambil alih tugas tersebut.

“Kami tidak akan diam, kami akan mengawasi, dan kami akan bersuara demi masa depan Sumbawa Barat yang lebih adil dan bersih,” pungkasnya.