Sumbawa Barat | Politisi dan Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Sumbawa Barat, Muhammad Hatta, melakukan aksi interupsi disidang Paripurna DPRD Sumbawa Barat, yang berlangsung, di Ruang Sidang Utama DPRD Sumbawa Barat, Kamis (3/7/2025).
Interupsi berlangsung dramatis karena Fraksi PAN bersih kukuh perlu ada penundaan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Proses pembahasan klinis penyusunan kerja Pansus cacat prosedur dan Tata Tertib (Tatib) DPRD. Terlalu instan dan masih banyak kajian yang belum konfrehensif di bahas. Apalagi mekanisme pelaksanaan agenda Pansus yang melanggar pasal 93 ayat 12 Tatib DPRD yakni rapat Pansus dipimpin oleh Ketua dan atau Wakil Ketua Khusus,” tegas Hatta.
Sidang menjadi ricuh karena interupsi Fraksi PAN memicu interupsi anggota dewan lainnya. Mereka memaksa pimpinan sidang segera menyelesaikan proses sidang paripurna dengan membacakan masing masing laporan Pansus. Akibatnya sidang dead lock dan diskor sebanyak 4 kali.
“Kami Fraksi PAN menolak pelanggaran mekanisme atau tahapan kerja Pansus. Prosesnya yang cacat hukum dan masih banyak yang belum tuntas. Misalnya, sinkronisasi dengan tim penyusun eksekutif dan rapat dengar pendapat tidak dilakukan. Karena tidak atas dasar sepengetahuan seluruh anggota dan rapat pimpinan Pansus,” tandasnya.
Menurut Hatta, Perda RPJMD menjadi sangat krusial bagi arah pembangunan Sumbawa Barat kedepan. Dokumen ini jika tidak diteliti dan konfrehensif apalagi asal jadi, akan mempertaruhkan kepentingan Sumbawa Barat kedepan.
Menurut Fraksi PAN program strategis daerah yang disusun dalam laporan Pansus RPJMD tidak termaktub secara detail. Masih umum. Tidak terukur. Tidak ada keterkaitan antar dokumen terutama rancangan awal dan rancangan akhir sebagai syarat penyusunan RPJMD.
“Kami ingin menjaga marwah lembaga dan menjamin legalitas produk hukum legislasi. Agar kedepan tidak menimbulkan masalah administrasi tata usaha negara,” demikian, Hatta.
Sementara itu, saat sidang diskors tampak Bupati Sumbawa Barat, Amar Nurmasnyah dan Ketua DPRD, Kaharuddin Umar, terlihat bernegoisasi dengan ketua Fraksi PAN diruang Ketua DPRD. Disana, proses debat semakin alot. Fraksi PAN tetap pada prinsipnya menunda sidang paripurna RPJMD sampai ada perbaikan dengan prosedur yang benar.
Sidang paripurna akhirnya tetap dilanjutkan setelah molor tiga jam dari jadwal. Ketua Fraksi PAN diberikan kesempatan menyampaikan pendapat dan nota protes kepada pimpinan sebelum akhirnya walk out.