Pengamat Sebut Pengunduran Diri Dirut Bank NTB Syariah Langgar Etik dan Integritas

Mataram | Pengamat ekonomi sekaligus Guru Besar Universitas Mataram, Profesor Zainal Asikin menyayangkan sikap pengunduran diri yang dilakukan oleh Direktur Utama Bank NTB Syariah, Kukuh Raharjo.

Menurutnya, pengunduran diri tersebut disinyalir melanggar etik dan integritas lantaran belum selesai di akhir tahun serta banyaknya permasalahan hukum yang menyangkut keadaan bank NTB Syariah. Seperti dugaan fraud dan kredit macet.

“Dia harusnya menunggu sampai akhir tahun karena evaluasi perbankan di akhir itu sangat penting. Tetapi kenapa malah dia memilih mengundurkan diri, itu jadi tanda tanya. Ada apa?,” ujar Zainal Asikin, dalam keterangannya, Sabtu (14/12/2024).

Selain itu, dengan pengunduran dirinya dan secara tiba tiba dan menyampaikan ke publik bahwa ia akan bekerja sebagai Direktur di bank Muamalat, menurut Kang Ikin itu adalah langkah yang keliru. Sebab, posisi Kukuh Rahardjo saat ini masih menjabat sebagai Dirut namun diam diam ia pindah ke bank lain, sedangkan banyak rahasia perusahaan yang dia ketahui dan dikhawatirkan akan dibuka di bank Muamalat.

Juga menurutnya, Kukuh secara langsung telah melanggar AD/ ART Bank NTB Syariah yang mana tercantum didalamnya bahwa Direksi yang mengundurkan diri memberitahukan  secara tertulis kepada perseroan sekurang kurangnya  30 hari  sebelum tanggal  pengunduran dirinya

“Ini yang jadi masalahnya, siapa tahu nanti semua data Bank NTB Syariah akan dibuka di Muamalat karena dia masih aktif sebagai Dirut. Ini aja udah mengkhawatirkan,” kata dia.

Untuk itu ia meminta agar Penjabat (Pj) gubernur NTB, Hasanudin sebagai pemilik saham terbesar di bank NTB Syariah menolak hak hak yang diperoleh dari proses pengunduran dirinya seperti tantiem atau insentif sebesar Gaji 48 kali atau secara proporsional selama ini. Sebab, proses pengunduran diri kukuh Rahardjo dianggap tidak normal.

“Dalam dunia perbankan pemimpin harus bertangung jawab, dia mengundurkan diri sebelum masa akhir tahun itu dianggap tidak normal. Nah, kesannya dia mengundurkan diri ini diduga untuk melepas tanggung jawab, termasuk dalam persoalan hukum yang saat ini masih berproses,” kata Zainal Asikin.