Kejari KSB Mulai Lakukan Penyelidikan TPPU di Kasus Mafia Tanah Desa Sekongkang

Sumbawa Barat | Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat mulai melakukan penyelidikan terhadap perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk kasus dugaan praktek mafia tanah di Desa Sekongkang.

Kasus ini merupakan kelanjutan dugaan praktek Mafia Tanah pada Desa Sekongkang Bawah dari tahun 2019 s/d 2024.

Kepala Kejaksaan Dr. Hj. Titin Herawati, SH melalui Kasi Intel Benny Utama, SH mengungkapkan, Tim Jaksa pada Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan (Sprinlid) TPPU Dugaan Praktek Mafia Tanah pada Desa Sekongkang Bawah dari tahun 2019 s/d 2024 sejak 11 November 2024 dengan Nomor PRINT-3/N.2.16/Fd.2/11/2024 tanggal 11 November 2024.

“Berdasarkan hasil perkembangan penyidikan penanganan tim Jaksa pada Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melakukan pemeriksaan keterangan saksi saksi yang berhubungan dengan kasus tersebut,” ujar, Benny Utama dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/11/2024).

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pengumpulan dokumen/data, serta pemeriksaan Ahli dan hasil penelusuran harta kekayaan dari PPATK.

“Dari pengumpulan dokumen dokumen itu kami menemukan fakta bahwa perolehan hasil dari tindak pidana korupsi perkara tersebut telah terindikasi dilakukan perbuatan menempatkan/ mentransfer/ mengalihkan/ membelanjakan/ membayarkan/ menghibahkan/ menitipkan/ mengubah bentuk/ menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana,” terangnya.

Atas dasar tersebut, maka Kejari KSB memandang perlu untuk melakukan kegiatan penyelidikan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asal perkara Dugaan Praktek Mafia Tanah pada Desa Sekongkang Bawah sejak 2019 hingga 2024.

error: Content is protected !!