(Foto Ilustrasi)
Sumbawa Barat | Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sumbawa Barat tersandung kasus hukum. Kades berinisial JML tersangkut kasus dalam dugaan pelanggaran Pemilu tahun 2024.
Kasus pelanggaran tersebut sudah melalui proses penyelidikan oleh pihak Bawaslu Sumbawa Barat dalam hal ini Sentra Gakkumdu.
Dan pada Minggu (20/10/2024) tim Gakkumdu Bawaslu KSB melimpahkan kasus ini ke pihak penyidik Polres Sumbawa Barat.
“Benar berkasnya sudah kami serahkan ke pihak penyidik Polres KSB untuk tindak lanjuti,” kata Ketua Bawaslu KSB Kaheruddin singkat, kepada wartawan, Senin di Taliwang.
Sementara, Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap melalui Kasat Reskrim Kasat Reskrim IPTU I Kadek Suadaya Atmaja membenarkan pihaknya mendapat proses pelimpahan berkas dari pihak Bawaslu, terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oknum kades JML.
“Iya benar, berkasnya sudah di serahkan oleh pihak Bawaslu beserta barang bukti, pada Minggu 20 Oktober kemarin,” ujarnya, saat dikonfirmasi via aplikasi whatshap, Senin (21/10/2024).
Selanjutnya, atas pelimpahan berkas perkara dugaan pelanggaran Tipilu yang diserahkan oleh Bawaslu secara otomatis kasus tersebut akan berlanjut.
“Oknum Kades JML ini disangkakan dugaan terhadap pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang Undang tentang Pilkada Serentak tahun 2024,” terangnya.
Diketahui kasus tersebut bermula di Kantor Desa Sapugara Bre, peristiwa itu terjadi pada sebuah acara rapat koordinasi warga penerima bantuan PKH di Desa Sapugara Bre, pada, Selasa 8 Oktober 2024.
Oknum Kades JML datang ke acara tersebut menyampaikan kepada peserta PKH yang ada di tempat tersebut. Sang oknum menyampaikan ajakan untuk mencoblos salah satu Paslon yang ikut menjadi kontestan Pilkada wilaayah Kabupaten Sumbawa Barat.
Aksi ajakan sang oknum kades direkam dengan durasi 04 menit 14 detik dan kasusnya menjadi perhatian publik hingga dilaporkan masyarakat, pada Senin 14 Oktober 2024 lalu.