Sumbawa Barat | Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa Barat membekuk pemuda asal Kelurahan Bugis, Taliwang berinisial FA karena memiliki 1.05 gram sabu sabu.
Kapolres AKBP Yasmara Harahap melalui Kasi Humas IPTU Zainal Abidin mengungkapkan petugas meringkus FA di kediamannya, Kelurahan Bugis, Kecamatan Taliwang, pada Minggu (13/10/2024),
“Penangkapan di pimpin langsung Kasat Narkoba IPTU I Made Mas Mahayuna, SH, sekitar pukul 22.20 waktu setempat,” ungkap, Kasi Humas IPTU Zainal Abidin, dalam keterangannya, Rabu (16/10/2024).
Saat di tangkap, IPTU Zainal menjelaskan pelaku menyimpan 1.05 gram sabu sabu yang dikemas dalam satu poket dan disimpan dalam dompet warna hitam.
“Barang bukti lain, berupa uang tunai sebesar Rp. 450 dan HP Android,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal bahwa FA mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut pria berinisial (CK) asal Kecamatan Brang Rea dengan cara terduga FA diberikan kepercayaan mengambil dulu Narkotika jenis sabu dari CK senilai RP. 1.600.000 setelah terjual baru dilakukan pembayaran ke CK sehingga tersangka mendapat keuntungan dari penjualan narkotika tersebut.
“Modusnya, FA mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara mengambil barang milik CK dan dilakukan sudah sebanyak lima kali sejak September 2024 lalu,” terangnya.
Saat ini pelaku sudah mendekam di rumah tahanan Polres Sumbawa Barat guna pemeriksaan lebih lanjut dan mendalami sindikat yang memyuplai narkoba jenis sabu tersebut.
“Sementara, FA kita kenakan pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian, IPTU Zainal.