Kejari KSB Musnahkan BB 23 Perkara Tindak Pidana Umum

Sumbawa Barat | Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) bertempat, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri setempat, Rabu (29/5/2024).

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam pelaksanaannya sebagai eksekutor yakni tidak hanya melaksanakan tugas sebagai pelaksana eksekusi pidana badan akan tetapi juga terhadap barang bukti juga.

“Pemusnahan BB ini juga telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht), ini merupakan kegiatan rutin Kejaksaan KSB yang merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ungkap, Kepala Kejaksaan Negeri KSB, Hj. Titin Herawati, SH, MH, dalam keterangannya, Rabu (29/5/2024).

Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini terdapat dari 23 perkara mulai dari bulan Desember tahun 2023 sampai dengan bulan Mei tahun 2024.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan, sebut dia, antara lain berupa 59.63 gram narkotika jenis shabu, sumbu, korek, klip plastik, bong, handphone, gunting, pakaian, tas, sepatu, helm dan senjata tajam.

“Semua barang bukti yang kita musnahkan terdiri dari 23 perkara tindak pidana umum di antaranya, perkara narkotika, perjudian, penganiayaan, dan lain-lain. Kemudian, disusul oleh kasus Pencurian/perampokan/dll sebanyak 8 perkara dan kasus pembunuhan/perjudian/togel/dll sebanyak 4 perkara,” demikian, Titin.

error: Content is protected !!