Diskan KSB Lakukan Sosialisasi Samsat Kapal dan Perahu Perikanan ‘Gratis’

Sumbawa Barat | Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Perikanan (Diskan), terus melaksanakan sosialisasi tentang kewajiban perahu dan kapal perikanan milik nelayan untuk masuk dalam Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), bahkan proses itu sendiri sudah memasuki tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi.

“Kami melakukan tahapan berjalan, dimana bukan hanya melakukan sosialisasi tentang Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat (Pergub NTB) nomor 24 tahun 2020 tentang Samsat perikanan kapal perikanan, tetapi juga berlanjut pada proses administrasi dan pendaftaran,” kata Noto Karyono S.Pi, M.Si kepada wartawan, Kamis (29/2/2024).

Noto sapaan akrabnya mengingatkan, jika pihaknya dalam menyukseskan proses samsat perahu dan kapal penangkap ikan telah mengandung Wildlife Conservation Society (WCS), sehingga nelayan pemilik sarana tangka dimaksud tidak dibebankan biaya.

“Saya pastikan proses samsat perahu dan kapal nelayan dilakukan secara gratis,” lanjutnya.

Masih keterangan Noto, dalam wilayah Bumi Pariri Lema Bariri ini, ada kapal atau perahu yang harus di samsat sebanyak 2.485 unit, tetapi untuk tahun ini ditargetkan bisa menyelesaikan 1.000 unit kapal.

“Samsat perahu dan kapal perikanan itu sangat penting, agar ada legalitas kepemilikan dan kepastian hukum pemilik,” tegasnya.

Kapal dan perahu yang memasuki prosesi samsat akan mendapatkan akan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), kapal dimaksud juga diberikan PAS Kecil atau surat tanda kebangsaan kapal yang diterbitkan Syahbandar Benete dan pastinya memiliki tanda daftar Perikanan.

“Untuk tahapan Samsat ini sendiri diprioritaskan kapal dengan ukuran dibawah 7 Gt,” pungkasnya.