Tim Jaksa KSB Berhasil Tangkap DPO Kasus Memindahtangankan Hak Atas Tanah Milik Orang Lain

Sumbawa Barat | Tim Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat yang terdiri dari gabungan Tim Intelijen (Kasi Intel Rasyid Yuliansyah, S.H., M.H. dan Staf Intelijen Sahaji Wicaksono) dan Tim Pidana Umum (Kasi Pidum Anak Agung Putu Juniartana Putra, S.H. dan Staf Pidum Handika) serta Tim Polsek Keruak, Lombok Timur yang dipimpin AKP Mastar, S.H melakukan penangkapan buronan / DPO berinisial MM atas kasus tindak pidana “Memindahtangankan Hak Atas Tanah Milik Orang Lain” sebagaimana diatur dalam Pasal 385 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penangkapan tersebut dilakukan Tim Kejaksaan KSB berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor : 41 / Pid.B / 2021 / PN Sbw dengan putusan pidana selama 8 (delapan) bulan.

“MM kami tangkap tepatnya di wilayah Pulau Maringkik, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur sekitar 11:00 WITA. MM kami tangkap tanpa perlawanan,” kata Kasi Intel Rasyid Yuliansyah, S.H., M.H kepada wartawan, Jum’at (03/11/2023).

Dijelaskannya, DPO sebelumnya adalah terdakwa yang telah melakukan tindak pidana “Memindahtangankan Hak Atas Tanah Milik Orang Lain” sebagaimana diatur dalam Pasal 385 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kini, DPO nantinya kita amankan di Lapas Kelas II/a Sumbawa Besar,” demikian, Rasyid.