Dilaporkan ke Polisi, Pengurus MPC PP KSB Bereaksi

Sumbawa Barat | Pengurus Pemuda Pancasila (PP) Cabang Sumbawa Barat menanggapi soal dilaporkannya ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPC PP Boy Burhanuddin terkait pencemaran nama baik. Menurutnya, hal tersebut merupakan persoalan pengalaman pribadi Ketua PP saat bergabung bersama LSM AMANAT.

“Infonya sudah dilaporkan ke Polisi, saat ini tengah berproses,” kata Gusti Lanang Joy selaku pengurus MPC PP KSB kepada wartawan, Rabu (12/7/2023).

(Foto ist: Gusti Lanang salah satu Pengurus MPC PP KSB)

Bang Joy sapaan akrabnya mengaku siap memberikan bantuan hukum kepada Ketua PP KSB. Namun, dia tak yakin kasus dugaan pencemaran nama baik yang sedang menyeret Ketua PP tak akan jadi peristiwa hukum yang besar.

Dia menjelaskan, apabila seorang pengurus tersandung masalah, PP punya prinsip tabayun atau menyelesaikan masalah yang tengah dihadapi dengan tradisi Islam.

“Kalo gak bisa seperti itu, nanti kami (pengurus-red) siap memberikan bantuan hukum kepada ketua PP jika ini berlanjut. Intinya saat ini kami menghargai proses hukum yang tengah berjalan,” jelasnya.

Sebelumnya, diberitakan disejumlah media Boy Burhanuddin selaku Ketua PP KSB mengaku sudah sering bertemu eks petinggi perusahaan tersebut. Mereka kemudian merancang aksi bagaimana menyerang perusahaan dengan isu-isu strategis di sana, berbekal informasi dari eks petinggi yang pernah menjadi orang paling berperan strategis di PT AMNT.

“Saya ke rumahnya waktu itu. Ini benar, saya tidak gentar berbicara benar. Saya berani mempertanggungjawabkan yang membiayai beberapa aksi yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang, kita digaji 5 juta waktu itu saat saya menjadi anggota LSM tersebut yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang. Sekarang (gajinya) enggak tahu,” katanya.

Karena merasa diperalat oleh eks petinggi PT AMNT melalui setingan rekayasanya bersama LSM tersebut, lanjut Boy, akhirnya dia (Boy-red) dan beberapa rekannya mengundurkan diri dari keanggotaan LSM tersebut.

error: Content is protected !!