Sumbawa Barat | Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) Andi Laweng SH., MH meminta Sekretariat DPRD melalui Pejabat Perancang Peraturan Perundang Undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Sumbawa Barat untuk segera melakukan penyesuaian materi raperda seusai hasil harmonisasi dari Kanwil KumHAM NTB. Selanjutnya dilakukan proses pengesahan dan pengundangan.
Hal tersebut disampaikan Andi Laweng selaku Ketua BAPEMPERDA saat menggelar Rapat dengan Kanwil KumHAM Provinsi NTB, Rabu (7/6/2023).
Politisi PKB itu menyebut, bahwa tahapan harmonisasi Raperda di Kanwil KumHAM NTB merupakan suatu kewajiban yang didasari surat edaran Menteri Hukum dan HAM RI tahun 2022.
“Dari hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsep 4 rancang Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD yang telah dilakukan oleh tim perancang peraturan perundang undangan Kanwil KumHAM NTB, kita minta Sekwan segera melakukan penyempurnaan dari 4 materi Raperda inisiatif agar nanti segera diundangkan,” ujarnya.
Sementara, Sekretaris DPRD KSB melalui Perancang Peraturan perundang Sekretariat DPRD Sudirman, SH., MH mengatakan bahwa, sesuai hasil harmonisasi dari kanwil KumHAM dan perintah ketua DPRD serta Ketua BAPEMPERDA.
“Yang jelas kami selaku perancang peraturan Perundang-undangan Sekretariat DPRD KSB siap melakukan penyempurnaan 4 materi Raperda inisiatif DPRD sesuai hasil harmonisasi, secepat Raperda yang telah dibahas oleh DPRD dapat segera diundangkan,” tegasnya.
Untuk diketahui, 4 Raperda inisiatif DPRD KSB. Pertama, Raperda tentang penyelenggaraan Keolahragaan, Raperda tentang penyelenggaraan pemukiman, Raperda tentang pemberdayaan pedagang kaki lima, dan Raperda tentang pembinaan pengemis, gelandangan dan anak jalanan.
Setelah rapat selesai, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara hasil pengharmonisasian Raperda oleh Ketua DPRD KSB dan Kepala Bidang Hukum Kanwil KumHAM.(**)