Dinas Perikanan Edukasi Murid SDN 1 Labuan Lalar Pembibitan dan Penanaman Mangrove

(Siswa-siswi SDN 1 Labuan Lalar terlihat aktif mengikuti kegiatan penanaman Mangrove di sekitar rumah apung). Foto: ist

Sumbawa Barat | Dalam dunia ekosistem laut, keberadaan mangrove-hutan mangrove tidak bisa dianggap enteng. Perannya cukup signifikan. Selain menghindari terjadinya abrasi pantai, salah satunya manfaat lainnya ialah rumah atau tempat berkumpulnya biota krustasea mendapatkan makanan.

Tanaman dikotil yang hidup di air payau dan air laut itu juga menjadi salah satu solusi yang penting dalam mengatasi berbagai masalah lingkungan termasuk mencegah global warming.

Berangkat dari keunggulan yang dimiliki mangrove, Dinas Perikanan Sumbawa Barat bersama penyuluh memberikan edukasi kepada siswa sekolah SDN 1 Labuan Lalar sebagai upaya pengenalan dini tentang betapa pentingnya Mangrove terutama bagi lingkungan dan wilayah pesisir.

“Menjaga iklim dan cuaca, mencegah pemanasan global hingga menjaga kawasan pesisir dari banjir rob. Itu juga manfaat dari hutan Mangrove,” ungkap Kepala Dinas Perikanan Sumbawa Barat, Noto Karyono S.Pi.,M.Si pada media, Selasa (6/6/2023).

Lebih jauh Noto, tujuan mengenalkan dan mengajarkan mereka cara pembibitan dan penanaman Mangrove, agar generasi muda mendapatkan bekal ilmu pengetahuan sehingga dimasa yang akan datang mereka ambil bagian dalam melestarikan tanaman tersebut.

Nah, kondisi tanaman dimaksud di perairan Sumbawa Barat cukup baik karena masyarakat menyadari bahwa Mangrove memiliki peran strategis dalam menjaga ekosistem. Namun, ujar Kepal Dinas Perikanan, ada beberapa spot yang menjadi perhatian pemerintah seperti di wilayah Desa Kertasari, Jelengah dan Tua Nanga.

“Mangrove yang bagus di kita ini berada gugusan Gili Balu, Kecamatan Poto Tano. Layak untuk dijadikan sebagai Mangrove Tracking dan juga pusat studi ilmu pengetahuan,” paparnya.

Dengan kondisi hutan mangrove yang terbilang lebat, pihaknya berharap kepada masyarakat untuk tidak melakukan penebangan. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan nomor: SK.4194/Menhut-VII/KUH/2014, tanggal 10 Juni 2014, menyebut dilarang melakukan kegiatan dalam kawasan hutan tanpa izin. Berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Pada media, mantan Kepala Bagian Pemerintahan itu menjelaskan mengenai manfaat-manfaat dari Mangrove bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir. Pertama, memberi nutrisi untuk lingkungan sekitar yakni kesuburan pada tanah. Selanjutnya, dalam rantai makanan, Mangrove juga berperan sebagai produsen. Tanaman bakau adalah jenis tanaman yang disukai berbagai ikan kecil dan kepiting. Banyak biota laut dan makhluk hidup yang bergantung pada hutan mangrove.

“Mangrove, akarnya yang menyimpul menjadikan pohon kokoh dari terjangan ombak laut ke wilayah daratan. Menahan pasang surut air laut setiap hari. Memperlambat pergerakan air pasang, sehingga membuat sedimen mengendap keluar dari air dan membentuk dasar berlumpur. Itu juga manfaat dari Mangrove,” ulasnya.

Terakhir, tambahnya, Mangrove dapat menjaga kualitas air dan udara. Dengan adanya tanaman tersebut di sekitar pantai, menjadikan air menjadi jernih. Kawasan hutan mangrove memiliki fungsi yang mampu menyerap kotoran yang berasal dari sampah, maupun kapal yang berlayar di laut.

“Kami mengenalkan kepada mereka tentang manfaat dan keunggulan Mangrove, karena mereka daerah pesisir yang tiap hari bersentuhan dengan laut,” pungkasnya.(**)