DPRD KSB Siap Kawal Pembahasan Raperda Pembentukan Desa Seteluk Rea

(Foto Peta Desa Persiapan Seteluk Rea)

Sumbawa Barat | Pembentukan Desa Seteluk Rea Kecamatan Seteluk menjadi atensi khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat, dengan telah dibuatnya Panitia Khusus (Pansus) guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Ketua Panitia Khusus (PANSUS) 1 DPRD KSB, Aheruddin Sidik, SE, menyampaikan Pansus 1 yang diketuai telah diberikan tugas untuk mendalami 3 Rancangan Peraturan Daerah, salah satunya adalah Raperda Pembentukan Desa Seteluk Rea Kecamatan Seteluk.

“Dalam kapasitas sebagai ketua Pansus 1, kami siap mengawal pembahasan Raperda Pembentukan Desa Seteluk Rea, kami sudah melakukan tahapan pendalaman dan pembahasan dengan OPD terkait,” ungkap Aheruddin, kepada wartawan, Jum’at (17/3/2023).

Saat ini dikatakan Aher, Pansus sedang melakukan konsultasi ke Biro Hukum, Biro Pemerintahan dan DPM Pemdes Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Menurutnya, syarat pemekaran untuk pembentukan Desa Seteluk Rea yang diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2017 sudah terpenuhi, tinggal tahapan-tahapan lanjutan yang harus di laksanakan.

“Semoga pelayanan dan kesejahteraan masyarakat makin baik lagi ke depannya, Do’akan saja agar prosesnya lancar dan kami siap kawal secara maksimal,” harap Aher.

Selain Pansus soal Raperda Desa Seteluk Rea, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat saat ini sudah membentuk 3 Pansus lainnya untuk melakukan pembahasan dan pendalaman terhadap 9 Raperda.

Pansus 1 di Ketuai Aheruddin Sidik, SE.,ME, Pansus 2 di Ketuai Andi Laweng SH dan Pansus 3 Sudarli, S.Pd.(**)