Sumbawa Barat | Tim Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat kembali menangkap 5 orang yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I yang di duga jenis sabu.
Kelima tersangka ditangkap polisi di sebuah rumah gubuk, Dusun Sedong Bawah, Desa Kelanir, Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat pada, Sabtu (20/8/2022) sekitar pukul 18.00 Wita.
Kapolres Sumbawa Barat melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi, S. Sos mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait lokasi tersebut sering dijadikan tempat pesta narkoba jenis sabu.
“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar di lokasi sering dijadikan tempat pesta narkoba jenis sabu. Jadi, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menggeledah seluruh isi rumah gubuk itu,” kata Kasi Humas, IPDA Eddy Soebandi kepada wartawan, Senin (22/8/2022).
Saat digerebek, lanjutnya, ada lima pemuda yang berhasil diamankan petugas. Kelima pemuda itu berinisial S, (30) warga, SJ, (28), H, (22), SF, (22) dan AS, (40). Dari lima yang diamankan petugas terdapat tiga warga Sumbawa Barat dan dua warga Sumbawa.
“Saat ini kelima tersangka sudah diamankan di Mapolres Sumbawa Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih mendalam,” ujarnya.
Dari rumah gubuk itu, kata dia, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah kertas rokok yang dililit yang berisikan 1 plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,51 gram, 1 plastik klip yang berisi 2 bekas paketan sabu, 1 plastik klip berisi 3 bekas paketan sabu, 1 bekas paketan sabu, 1 buah pipa kaca, 1 buah tutup botol merek cap badak, 1 buah bungkus rokok surya gudang garam, 2 buah pipet plastik yang ujungnya runcing, 2 buah pipet plastik, 2 buah jarum sumbu, 2 buah korek api gas dan 8 plastik klip kosong.
“Akibat perbuatannya, mereka terancam UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.