Sumbawa Barat | Kepolisian Resor Sumbawa Barat melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa Barat berhasil menggagalkan peredaran sabu 11.98 gram.
Kedua tersangka yang diamankan petugas dalam peredaran narkoba jenis sabu kali ini, masing-masing berinisial AST (24) dan BI (27). Mereka berdua merupakan warga Desa Tepas, Kecamatan Brang Rea.
“Peredaran narkoba berhasil di gagalkan petugas dengan mengamankan dua tersangka, pada Rabu (6/7/2022) sekitar pukul 13.00 Wita. Kedua tersangka ditangkap di tempat yang berbeda. AST diamankan di sebuah rumah di Dusun Genjar Tepas, Kecamatan Brang Rea. Kemudian, tersangka BI ditangkap di Dusun Karato, Desa yang sama,” kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S. IK., M. IP melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi S. Sos dalam keterangan pers, Rabu (6/7/2022).
Lanjutnya, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering digunakan untuk bertransaksi dan pesta narkoba jenis sabu.
“Atas informasi tersebut, petugas respon cepat dan langsung melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Naah, sekitar pukul 13.00 Wita, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AST. Kemudian melakukan penggeledahan di rumahnya dan petugas berhasil menemukan barang bukti,” jelasnya.
Tak berhenti sampai disitu, petugas kata IPDA Eddy langsung melakukan interogasi terhadap pelaku pertama AST, kemudian AST mengaku mendapatkan barang tersebut dari tersangka BI, kemudian petugas melakukan pengembangan ke rumah BI dan melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumahnya BI dan menemukan sejumlah barang bukti.
“Naah, di rumah BI (tersangka kedua,red) petugas berhasil menemukan barang bukti berupa, 1 plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4, 42 gram, 1 plastik klip yang berisi 5 poket sabu dengan berta bruto 2,23 gram, 1 plastik klip yang berisi 6 poket sabu dengan berat bruto 2,31 gram, 1 plastik klip yang berisi 7 poket sabu dengan berat bruto 2,98 gram,” terangnya.
Selain itu, dari tangan tersangka BI petugas juga menemukan 1 poket bekas sabu, 1 buah jarum sumbu, 1 buah bong lengkap dengan pipet plastik, 1 buah pipet plastik ujungnya runcing, 1 buah piva kaca, 1 buah gunting, 1 buah tisu, 1 buah dompet emas warna coklat, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah hp Nokia warna hitam, 1 buah hp Xiomi warna hitam, 2 buah korek api gas dan uang tunai Rp. 600.000.
Sementara, lanjutnya dari penangkapan AST petugas juga menemukan barang bukti berupa, 1 plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,32 gram, 1 buah plastik yang ujungnya bengkok, 1 buah timbangan, 1 buah hp Nokia, 1 buah vivo warna merah, 1 buah dompet warna coklat, 2 bendel plastik klip kosong dan 4 buah pipet plastik ujungnya runcing.
“Dari kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dengan total sebanyak 11,98 gram. Saat ini, AST dan BI beserta barang bukti yang ditemukan telah di amankan di Mapolres Sumbawa Barat guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” demikian, IPDA Eddy.