Miliki 7, 28 Gram Sabu, Pemuda Jereweh Dibekuk Polisi

Sumbawa Barat | Seorang pemuda berinisial Y (25) Tahun asal Desa Belo, Kecamatan Jereweh dibekuk polisi lantaran diduga memiliki, menyimpan dan menguasai 7, 28 gram narkoba berjenis Sabu.

Y ditangkap Sat Res Narkoba dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP M. Fatoni, SH disebuah rumah didesa Belo, Kecamatan Jereweh, pada Selasa (14/6/2022) sekitar pukul 15.30 Wita tanpa perlawanan.

“Benar, Y sudah kami amankan beserta barang bukti 27 poket sabu siap edar seberat 7, 28 gram tanpa perlawanan,” kata Kapolres melalui Kasi Humas Polres Sumbawa Barat, IPDA Eddy Soebandi, S.Sos, Rabu (15/6/2022).

Miliki 7, 28 Gram Sabu, Pemuda Jereweh Dibekuk Polisi
(Barang Bukti 27 Poket Sabu seberat 7,28 gram) foto sumber Polres Sumbawa Barat

Penangkapan terhadap pelaku itu terjadi atas informasi masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Kemudian, atas informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan.

“Sekitar pukul 15.30 Wita, petugas tiba di TKP kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Y yang disaksikan warga setempat,” bebernya.

Selain mengamankan 7,28 gram sabu, di TKP petugas juga menemukan barang bukti lain berupa, 2 buah Korek api gas, 2 buah pipet plastik yang ujungnya di bengkokan, 1 buah pipet plastik, 1 buah Jarum sumbu, 1 buah Piva kaca, 1 buah tutup botol lemineral, 1 buah bungkusan rokok Troy, 1 buah bungkusan kertas putih, 1 buah timbangan warna silver, 1 buah Hp Redmi warna biru, 28 Plastik klip kosong dan Uang tunai Rp. 3.725.000.

“Atas perbuatannya, kini Y ditahan di Mapolres guna di proses sesuai hukum yang berlaku,” demikian, IPDA Eddy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *