Sumbawa Barat – Untuk menghindari kerumunan pengunjung di tempat tongkrongan di wilayah Sumbawa Barat, Polisi setempat melalui Unit Intelkam Polsek Taliwang, menggelar penggalangan sekaligus memberikan himbauan kepada pengelola tempat tongkrongan, rumah makan terkait pembatasan kegiatan keramaian pada malam pergantian tahun baru.
“Sasaran penggalangan dan pemberian himbauan jelang pergantian tahun baru ini, menyasar pengelola Cafe Blue Safier, pengelola Kopi Kebun, pengelola Kedai Sawah, pengelola Climber cafe, pengelola Cinnamon, pengelola Vescobar cafe, pengelola Rumah makan Ex ex dan pengelola Poto KTC Cafe,” kata, Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S. IK., M. IP melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi S. Sos, dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (31/12/2021).
Ia menegaskan, bahwa himbauan ini diminta kepada pengelola tempat tongkrongan agar tidak melakukan perayaan pergantian tahun secara berlebihan dan tidak mengadakan event yang dapat menimbulkan kerumunan.
“Kita minta kepada pengelola restoran atau rumah makan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan batas waktu operasional sampai pukul 22.00 Wita,” kata Eddy.
Dia juga mengajak semua pihak untuk selalu mematuhi 3 M (menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan dengan air yang mengalir).
“Kami mengajak masyarakat mematuhi 3 M, dan bersama-sama menjaga kondusifitas wilayah pada saat malam pergantian tahun baru,” ujar eddy.
Dalam giat tersebut, terlihat pengelola tempat tongkrongan diwilayah KTC akan membantu pihak TNI-POLRI dalam menjaga kondusifitas di wilayah Kecamatan Taliwang di malam pergantian tahun baru dan siap mematuhi surat edaran terkait dengan pembatasan kegiatan keramaian di malam pergantian tahun.