Sumbawa Barat – Diduga memiliki narkotika berjenis sabu, seorang pemuda berinisial AB (37) tahun, warga Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat ditangkap Satuan Resnarkoba Polres setempat, pada Minggu (14/11/2021).
AB ditangkap polisi diduga melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I yang diduga sabu.
“Penangkapan terhadap pelaku yang memiliki sabu disebuah rumah di Lingkungan Dalam, Kelurahan Dalam, Kecamatan Taliwang, sekitar pukul 16.00 Wita,” ungkap, Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin, S.IK.,M.IP melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi Adireja, S. Sos dalam keterangan resminya, Selasa (16/11/2021).

Adapun kronologi penangkapan terhadap AB, bermula informasi dari masyarakat bahwa di rumah AB sering melakukan transaksi dan pesta narkoba.
Atas informasi tersebut, beber IPDA Eddy pria asal Bogor Jabar ini, Kasat Narkoba AKP Fathoni langsung memberikan perintah kepada tim opsnal untuk segera melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan, lanjutnya, anggota opsnal yang di pimpin langsung Kasat Narkoba menuju ke TKP dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
“Saat melakukan penggeledahan disaksikan warga setempat, dari tangan pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa, 1 buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,75 gram, 1 buah plastik klip yang di duga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,35 gram,” bebernya.
Selain itu, kata IPDA Eddy, petugas juga menemukan 3 poket plastik klip yang di duga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,95 gram, 1 buah bong pengkap dengan pipa kaca dan pipet plastik, 5 plastik klip kosong, 1 buah gunting, 1 buah jarum sumbu, 1 buah pipet plastik ujungnya runcing, 1 buah kotak plastik bekas permen warna kuning, 1 buah HP Realmi warna hijau, 2 buah korek api gas dan uang Rp. 400.000.
“Dari tangan pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti dan langsung kita amankan. Saat ini, pelaku sudah di tahan di Mapolres untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.