Sumbawa Barat – Diduga miliki Sabu, pria berinisial W (23) tahun, warga Dusun Lamunga, Desa Batu Putih, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, ditangkap Polisi, pada Senin (1/11/2021) pukul 17.05 Wita.
Pelaku W ditangkap polisi berdasarkan laporan masyarakat disebuah kos-kosan di Lingkungan Muhajirin, Kelurahan Bugis, Kecamatan Taliwang.
Penangkapan terhadap W ini, langsung dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP M. Fathoni, SH beserta jajarannya.
“Benar pelaku W kami amankan tanpa ada perlawanan. Penangkapan terhadap W, dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP M. Fathoni, SH,” kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin, S.IK,.M.IP melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi, S.Sos, dalam keterangan resminya Selasa (2/11/21).
Adapun kronologis penangkapan, lanjut Eddy, saat anggota opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering melakukan transaksi narkotika berjenis sabu di sebuah kos-kosan.
Atas informasi tersebut, anggota langsung melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Narkoba AKP Muh Fatoni SH, dan memerintahkan anggota untuk segera menindak lanjuti laporan tersebut.
“Setelah tiba di TKP, petugas yang menjalankan tugas sesuai dengan SOP langsung menggeledah pelaku di kamar kos-kosan yang di saksikan ketua RT, Kepala Lingkungan dan warga setempat,” paparnya.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, bebernya, di temukan barang bukti berupa 1 poket Sabu, 1 Buah Hp Oppo warna hitam dan uang sebesar RP. 110.000.
“Setelah menggeledah, kita amankan sejumlah barang bukti dari pelaku berupa 1 poket Sabu, 1 Buah Hp Oppo warna hitam dan uang sebesar RP. 110.000,” ujarnya.
Selanjutnya terduga tersangka dan barang bukti diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati terhadap bahaya narkoba. Jika ditemukan informasi terhadap pengedar atau pemakai untuk segera melaporkan kepada pihak yang berwajib,” demikian, pungkasnya.