Oknum Pejabat PU KSB Terseret Dugaan Suap Proyek Irigasi

(Foto Ilustrasi : Hasil tangkapan Layar)

Sumbawa Barat – Oknum pejabat di Kabupaten Sumbawa Barat, disebut-sebut mengetahui dugaan suap ratusan juta yang diberikan melalui orang suruan oknum Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) setempat.

Kabar dugaan penerimaan ratusan juta uang yang diduga suap tersebut diungkap, H. Yanri, pelaksana PT. Pandu pemenang tender proyek Daerah Irigasi (DI) Talonang, senilai Rp 7 Milyar tahun 2019. Pengakuan itu disampaikan kepada wartawan yang direkam dalam sebuah wawancara, Senin (21/6/2021).

“Awalnya saya kasih Rp 150 juta, dan kedua 50 juta melalui orang suruan bu Yt. Ketika itu dia minta ketemu saya di mataram hingga jam 10 malam, disebuah tempat. Itu semua arahan bu Yt,” aku, Yanri.

Menurut Yanri oknum Yt, kabid dinas PU tersebut meminta uang untuk menyelesaikan masalah proyek tersebut. Tepatnya ada beberapa kesalahan. Alasan itu menurutnya tidak masuk akal dan aneh, namun karena menyangkut izin tambang galian di lokasi proyek tersebut tidak ada, makanya Yanri diminta menutupnya dengan uang.

“Saya gak tahu juga mas. Yang jelas untuk dikasihkan ke orang untuk menutup kesalahan itu. Saya kasih Rp 150 juta dulu ke orang suruan bu Yt. Tapi saya kasih kembali Rp 50 juta dengan orang suruan yang sama dikesempatan berbeda,” kata Yandri lagi.

Ia mengakui, sempat meminta Pj Sekda Amr, untuk menyelesaikan masalah tersebut dan menagih janji Yt untuk menerima kompensasi berupa proyek. Tapi Amar mengaku akan segera menanyakan dan menyelesaikannya dengan Yt, namun sampai hari ini janji itu tidak jelas.

“Saya sering menghubungi Amr untuk menanyakan lagi soal janjinya. Tapi kata ajudannya dia selalu sibuk meeting,”ujarnya.

Sementara itu Kepala Bidang SDA, Yetty Andriani SE, Dinas PU Sumbawa Barat, membantah informasi soal penerimaan uang ratusan juta dari kontraktor tersebut.

“Kita tidak tahu uang gak jelas. Silahkan bapak tanyakan ke PT.Pandu lebih jelasnya sama H.Yandri dan rekan kerjanya,” ujar Yetty di konfrontir wartawan, Minggu (20/6/2021)

Yetty bahkan menolak diwawancara lebih jauh seputar pengakuan Yandri. Ia menyebut tidak faham yang dimaksud wartawan. Wartawan terus meminta klarifikasi atas beberapa data dan informasi yang diberikan Yanri.

“Uang apa. Tanya saja pak Yandri itu biar jelas. Enggak usah secara terpisah. Suruh datang yang memberikan informasi ke bapak ini, direktur PT.Pandu kemudian rekan kerjanya. Setelah itu berhenti menghubungi saya untuk hal-hal yang tidak jelas,” timpal Yetty lagi.

Sementara itu, Amar Nurmansyah, PJ Sekda KSB yang dikonfirmasi wartawan mengaku tidak faham apa yang dimaksud Yandri. Merasa tidak tahu menahu urusan proyek.

“Apalagi dengan menyebut uang uang. Saya tidak faham itu. Nanti saya panggil para pihak,” kilah Amar.

Ketika itu, tahun 2019 Amar Nurmansyah Pj Sekda Sumbawa Barat masih menjabat sebagai kepala Dinas PU.

Terpisah, Pengamat Jasa Konstruksi NTB, Satria yang dimintai tanggapan terkait hal ini, mengatakan kalau hal ini benar adanya maka mestinya aparat penegak hukum segara bertindak. Karena, kata dia, kalau benar terdapat aliran dana, maka kualitas proyek ini mesti dilakukan audit secara menyeluruh.

“Kami juga meneliti kasus saluran Talonang di asosiasi,” ujar, Satria.

“Apabila ditotal untuk 2 mayor item saja yaitu kurang lebih pekerjaan galian saja sejumlah 21.195, 53 M3 dan pasangan batu 6.100, 73 M3 adalah volume yang harus dipastikan apakah benar telah sesuai yang telah dikerjakan, dan ini baru dari 2 item, belum lagi yang lain,” ujarnya.

“Jangan sampai pekerjaan ini karena jauh dari jangkauan dan perhatian masyarakat, kemudian pekerjaan tidak berdasarkan volume dan spek. Belum lagi faktanya ternyata di tahun 2021 Pembangunan Jaringan Irigasi D.I. Talonang (DAK) juga dianggarkan kembali dengan nilai kontrak Rp. 1.667.804.727,56,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, proyek pembangunan irigasi D.I Talonang yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Sumbawa Barat ditender pada Juli tahun 2019, melalui Dinas PU setempat. Bahkan, tahun 2021 proyek tersebut di tender kembali dengan nilai kontrak Rp. 1.667.804.727,56.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!