Ratusan Kilo Udang di Poto Tano Raib, Tim Puma Polres KSB Amankan 4 Pelaku

InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Tim Puma Reskrim Polres Sumbawa Barat berhasil menangkap empat orang pelaku pencurian ratusan kilo udang, berlokasi di kawasan Tambak Sari, Kecamatan Poto Tano, Selasa (15/12/2020).

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres AKBP Herman Suriyono, melalui Kasat Reskrim AKP Afrijal di konfirmasi wartawan hari ini.

“Benar, tim Puma telah mengamankan 4 orang terduga pelaku pencurian udang, yakni, masing-masing inisial RS (23) asal Kecamatan Alas Barat, Sumbawa, kemudian AP (21), MM (26) dan SM (20) warga Kecamatan Seteluk. Mereka melakukan pencurian udang di lokasi PT SBB kecamatan Poto Tano,” ungkapnya.

Menurutnya, empat orang yang diamankan tersebut berperan sebagai eksekutor dan telah di amankan di rumahnya masing-masing.

“Benar keempat orang yang diamankan, diduga melakukan pencurian dan pemberatan, sehingga atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 10.320.000,- ” ujarnya.

Lebih lanjut, AKP Afrijal mengungkapkan, sebelum melakukan aksinya, terduga pelaku terlebih dahulu memantau dan menggambarkan lokasi yang menjadi sasaran.

“Sebelum beraksi terduga pelaku ini juga memantau aktivitas sekitar, mereka memantau keberadaan korban, lalu mereka melakukan aksinya,” terangnya.

Afrijal mengatakan, dari pengungkapan kasus ini, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Vega R warna hitam, dua buah jala/jaring Sampling, satu buah Bak plastik warna hitam dan 8 lembar uang Pecahan Rp.100.000,- sebagai barang bukti.

“Barang bukti yang diamankan yakni, 1 unit sepeda motor yang dipakai terduga pelaku dalam melakukan aksinya, dua buah jala/jaring Sampling, satu buah Bak plastik warna hitam dan 8 lembar uang Pecahan Rp.100.000,-” bebernya.

Terkait motif para pelaku melakukan pencurian, AKP Afrijal mengatakan karena faktor ekonomi.

“Dari pengakuan terduga pelaku, mereka melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan ekonomi, sehingga hasil kejahatannya itu dia jual perkilo. Kini 4 pelaku telah kami amankan di Mapolres Sumbawa Barat,” pungkas Afrijal.

Terkait dengan ancaman hukumannya, Afrijal mengatakan, terduga pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP, “ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” imbuhnya.

Selain itu, AKP Afrijal juga mengatakan, masih ada tiga Target Operasi (TO) dalam hal ini pihaknya saat ini masih melakukan pengejaran terhadap ketiganya. “Terkait dengan tiga orang TO, sementara ini dalam pengejaran,” tutup Afrijal.(ID/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *