KPK Minta Jangan Pilih Paslon yang ‘Tak Jujur’ Laporkan LHKPN

InsideNTB.com, Jakarta – Sebagai upaya pencegahan korupsi pada pilkada serentak 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyelenggarakan Program Pilkada Berintegritas dengan slogan “Pilih yang Jujur, yang Jujur Dipilih”.

Hal tersebut di sampaikan, Juru Bicara KPK RI, Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, dalam kegiatan Webinar Nasional dalam rangka mensosialisasikan nilai-nilai integritas pada proses pilkada, Talkshow memilih Calon Kepala Daerah, 9 Seri Kelas Daring pembekalan untuk Penyelenggara, Peserta dan Pemilih pada Pemilu, dan Deklarasi LHKPN bagi Calon Kepala Daerah.

(Foto Ist : Ipi Maryati Kuding Juru Bicara KPK RI, Bidang Pencegahan)

Melalui rangkaian webinar, pembekalan dan kelas daring tersebut, KPK berharap dapat memberikan pemahaman khususnya bagi calon kepala daerah dan penyelenggara pilkada dalam memahami modus-modus korupsi dalam pilkada dan tata cara menanganinya. Selain itu, setelah terpilih nanti diharapkan calon kepala daerah memahami persoalan pokok penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari korupsi.

Dalam seri pertama ini, dimulai dari kelas Daring pembekalan untuk penyelenggara, peserta dan pemilih pada pilkada serentak 2020 ini telah dimulai kemarin, Rabu, 30 September 2020 untuk 4 wilayah meliputi Provinsi Bangka Belitung, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan. Target program ini akan menjangkau 270 daerah peserta pilkada, yaitu meliputi 9 provinsi, 37 kota, 224 Kabupaten.

“Yang tidak kalah penting, adalah upaya mengedukasi masyarakat pemilih untuk menggunakan hak suaranya dengan memilih calon kepala daerah yang berintegritas, cakap, dan amanah,” ungkap Ipi Maryati, dalam rilisnya yang diterima redaksi media InsideNTB.com, Kamis (1/10/2020).

Program ini disusun sebagai jawaban atas upaya pencegahan korupsi politik. Menurutnya, bagaimana mencegah pejabat publik yang dipilih melalui proses politik memanipulasi jabatan publik untuk keuntungan pribadi.

“Sebagian besar pemilik kekuasaan tersebut alpa berpikir dan bertindak bagi kepentingan rakyat. Sebaliknya, mereka menggunakan kewenangan menentukan kebijakan publik semata untuk kepentingan diri sendiri. Padahal, jabatan hanyalah alat untuk dapat menghasilkan kebijakan yang memihak kepentingan warga. Maka, sasaran kebijakan haruslah demi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

KPK, sambungnya menyakini untuk mencegahnya dimulai dengan tiga upaya, yaitu pertama, fokus pada hulu, bagaimana memastikan proses politik pemilihan pejabat publik melalui proses demokrasi yang berintegritas. Kedua, konsentrasi pada potensi munculnya jual beli kekuasaan. Ketiga, merancang strategi pemberdayaan masyarakat.

“Melalui slogan “Pilih yang Jujur, yang Jujur Dipilih” KPK memberdayakan masyarakat menjadi pemilih yang cerdas dan berintegritas dalam memilih calon kepala daerah. Ada beberapa kriteria yang bisa digunakan, antara lain dengan mengecek rekam jejaknya, mulai dari profilnya hingga kasus hukum. Kemudian, jangan pilih calon yang menawarkan uang, karena itu artinya dia merupakan bagian dari persoalan politik uang,” bebernya.

Lalu, kata dia, jika dia seorang Penyelenggara Negara (PN), seperti misalnya petahana atau pejabat publik lainnya yang termasuk wajib lapor LHKPN, maka publik dapat mengecek kepatuhannya dalam menyampaikan LHKPN melalui situs https://elhkpn.kpk.go.id/.

“Jika calon adalah seorang petahana, maka publik juga bisa mengecek komitmen antikorupsinya dalam bentuk capaian kinerjanya selama menjabat dalam membangun tata kelola di wilayahnya. Kami himbau publik dapat mengakses informasinya melalui https://jaga.id/jendela-daerah/,” demikian, tutupnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!