Inside NTB Resmi Tersertifikasi di Dewan Pers Indonesia

(Foto ist : Hence Mandagi Ketua Dewan Pers Indonesia)

InsideNTB.com, Jakarta – Satu lagi perusahaan pers di Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi tersertifikasi di Dewan Pers Indonesia (DPI). Media online Inside NTB telah dinyatakan sah sebagai bagian dari jaringan media Dewan Pers Indonesia. Menggunakan badan hukum PT Amanda Putri Media, media Inside NTB secara resmi telah mengantongi Sertifikat Media dari Serikat Pers Republik Indonesia yang ikut disahkan oleh Dewan Pers Indonesia.

Ketua Dewan Pers Indonesia Hence Mandagi kepada media ini, Senin (24/8/2020) mengucapkan selamat kepada pimpinan perusahaan dan jajaran wartawan media Inside NTB yang telah ditetapkan sebagai bagian terpenting dalam jaringan media Dewan Pers Indonesia.

“Semoga jajaran media Inside NTB makin terpacu semangatnya untuk menyajikan informasi yang lebih berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat luas,” ujar Mandagi.

Mandagi juga mengatakan, dengan tersertifikasinya Media Inside NTB di Dewan Pers Indonesia maka media ini layak dan sah untuk melakukan hubungan kerja sama dengan pihak manapun dalam rangka mendapatkan akses ekonomi untuk kepentingan peningkatan kesejahteraan wartawannya.

“Jadi, media online Inside NTB suatu hari berhak mendapatkan fasilitas kemudahan akses ekonomi yang sedang diperjuangkan oleh Dewan Pers Indonesia,” ujarnya.

Dijelaskan juga, SPRI dalam menerbitkan Sertifikasi Media merupakan organisasi pers yang berbadan hukum resmi dari KemenkumHAM RI.

(Foto Ist : Sertifikat dari Dewan Pers Indonesia yang terima oleh perusahaan Media Inside NTB)

“Jadi sertifikasi media SPRI yang turut disahkan oleh Dewan Pers Indonesia (DPI) adalah sah sesuai peraturan perundang-undangan. Jadi kalau ada yang mengatakan tidak sah maka itu akan berhadapan dengan hukum. Untuk itu, setelah sertifikat ini kami terbitkan maka secara hukum perusahaan Pers media Online InsideNTB.com telah resmi terdaftar menjadi bagian dari organisasi SPRI dan DPI,” terangnya.

Yang pasti, kata dia, negara telah menjamin bahwa setiap orang berhak berusaha dan mendirikan perusahaan yang badan hukumnya disahkan pemerintah melalui Dirjen AHU KemenkumHAM RI. Karena, dalam UU Pers nomor 40 tahun 1999 hanya mengatur syarat mendirikan perusahaan pers adalah berbadan hukum Indonesia.

Sementara, Pimpinan Perusahaan media online InsideNTB.com, Sudirman Bogie dalam keterangannya bangga atas tersertifikasi perusahaan media online Inside NTB yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Indonesia (DPI) Hence Mandagi dan Sekjen DPP SPRI Edi Anwar Asfar pada 19 Agustus 2020.

Sertifikat bernomor, 65-Sert/Prus-SPRI/VIII/2020 yang di berikan kepada perusahaan media online InsideNTB.com berdasarkan penilaian yang panjang dari Dewan Pers Indonesia. Selanjutnya, dirinya mengucapkan rasa syukur atas terverifikasinya media Online InsideNTB.com setelah sebelumnya menjalani proses yang panjang.

“Alhamdulillah, setelah melalui beberapa tahapan dan proses yang cukup panjang, akhirnya media kita (InsideNTB.com-red) resmi terdaftar menjadi bagian dari jaringan organisasi SPRI dan Dewan Pers Indonesia (DPI),” kata dia singkatnya.(ID/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!