News  

Bagi Pengguna Narkoba Jika Lapor Diri Tidak Dipidana, Ini Kata Ketua LBH CN

InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Maraknya peredaran gelap narkotika di Indonesia, khususnya Kabupaten Sumbawa Barat sudah masuk kategori yang sangat mengkhawatirkan. Demikian disampaikan Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cahaya Nusantara, Khaeruddin, S.Sy., SH. MH, pada saat pembahasan usulan Raperda P4GN di Kantor BNNK Kabupaten Sumbawa Barat pada tahun 2019 lalu bersama Ketua BNNK Sumbawa Barat AKBP Hurry Nugroho, S.IK., MH.

Menurutnya, dari data Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) sebagaimana disebutkan oleh kepala BNN RI Komjen Pol Heru Winarko, selama 2019 sekitar 3.600.000 orang yang menggunakan narkoba di seluruh Indonesia dan berdasarkan survei BNN RI ada 2,3 juta pelajar mengkonsumsi narkoba. Dengan tinggi dan maraknya penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan remaja secara otomatis merusak generasi muda dan masa depan anak bangsa.

Untuk itu, Ketua LBH CN Khaeruddin menyebut, tingginya angka pengguna narkotika dan penyalahgunaan narkotika yang menyasar anak-anak dan remaja maka perlu diulas dasar lapor diri pengguna narkotika sebagai langkah preventif atau pencegahan agar tidak semakin meluasnya pengguna narkotika.

Prihal tersebut, kata dia, berawal dari banyaknya pertanyaan yang masuk, terkait ketakutan para pecandu dan pengguna narkotika yang khawatir melapor diri karena takut ditangkap oleh polisi atau penegak hukum yang lain seperti BNN. Kemudian, jawaban singkat dari pertanyaan di atas adalah lapor diri dari pengguna narkotika tidak akan ditangkap atau dituntut pidana.

“Lapor diri dasar hukumnya jelas kok. Pengguna narkotika tidak akan ditangkap atau dituntut pidana sesuai amanat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pasal 128 ayat (2) dan (3) bahwa pecandu narkotika yang belum cukup umur dan telah dilaporkan oleh orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (1) tidak dituntut pidana dan ayat (3) menyebutkan bahwa pecandu narkotika yang telah cukup umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (2) yang sedang menjalani rehabilitasi medis 2 (dua) kali masa perawatan dokter di rumah sakit dan/lembaga rehabilitasi medis yang ditunjuk oleh pemerintah tidak dituntut pidana,” jelas Ketua LBH Cahaya Nusantara Khaeruddin dalam siaran persnya, Minggu (5/7/2020) malam.

Adapun penjelasan dari pasal tersebut, sambungnya, dengan tegas ia menyatakan bahwa penyalahguna dan pecandu narkotika yang melaporkan diri ataupun dilaporkan oleh orang tua/walinya tidak dituntut pidana/ditangkap. Selanjutnya, apakah masyarakat yang menjalani lapor diri untuk direhabilitasi kemudian kedapatan memakai narkotika bisa ditangkap? “Untuk diketahui, masyarakat yang menjalani lapor diri dan di rehabilitasi kemudian kedapatan memakai narkotika tidak akan ditangkap, namun disertai dengan menunjukkan bukti lapor bahwa orang tersebut masih menjalani proses rehabilitasi,” bebernya.

Kemudian, kemana pecandu atau penyalaguna narkotika melakukan lapor diri? dengan tegas ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2011 tentang pelaksanaan wajib lapor pecandu narkotika, bahwa pecandu atau penyalahguna narkotika melakukan lapor diri ke rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi medis yang ditunjuk oleh pemerintah. “Yang pasti, proses rehabilitasi tersebut tidak dipungut biaya (gratis),” imbuhnya.

Ia mencontohkan, satu kasus yang pernah terjadi bahwa di dalam kasus tersebut, orang tua atau wali dari pelaku yang belum cukup umur sengaja tidak melapor, maka konsekwensinya pelaku bisa dipidana paling lama 6 bulan penjara atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000 (satu juta rupiah). Artinya, dari kasus di atas diharapkan masyarakat terutama orang tua/wali bisa mengambil pelajaran terlebih, bagi para pelaku narkotika untuk segera melaporkan diri kepada pihak kepolisian atau bisa langsung ke kantor BNN diseluruh wilayah Republik Indonesia.

“Jika masyarakat merasa khawatir melaporkan diri bisa didampingi oleh LBH atau ormas-ormas yang ada dalam masyarakat,” kata Advokat muda asal KSB yang pernah menangani sederetan kasus narkotika salah satunya melibatkan artis Ridho Irama, putra dari artis ternama H. Rhoma Irama.(ID/S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *