News  

Sikap Gempita Terhadap Oknum TR Tersangkut Narkoba

InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Oknum TR (49) Tahun, sekaligus menjabat sebagai Sekretaris LSM Gerakan Masyarakat Peduli Anti Narkoba (Gempita) ditangkap oleh jajaran Kepolisian Polres Sumbawa Barat, pada Senin, (22/06/2020) malam.

TR dan satu rekannya IF (44) tahun ditangkap akibat dugaan penyalahgunaan narkoba.

“Secara kelembagaan kami dan pengurus sangat prihatin terhadap musibah yang menimpa TR. Ini teguran keras bagi lembaga kami,” kata Ketua LSM Gempita Burhanuddin Ank, didampingi Wakil Ketua dan Bendahara, saat menggelar konferensi pers, bertempat di Kedai Sawah, komplek KTC Taliwang, Selasa (23/6/2020) siang tadi.

Dalam masalah ini, kata dia, pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada aparat penegak hukum, untuk diproses sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, Ank sapaan akrab pria itu dipanggil menyampaikan, bahwa Gempita akan segera mengambil sikap terkait kepengurusan TR yang kini menjabat sebagai Sekretaris.

“Insyallah, dalam waktu dekat kami secara kelembagaan akan segera menonaktifkan TR untuk sementara waktu, sembari menunggu status kepastian hukum terhadap TR. Apakah dia terbukti bersalah atau tidak itu menjadi kewenangan APH. Dia (TR) kita nonaktifkan, bukan berarti kita keluarkan dari kepengurusan. Intinya masalah ini, akan kami kawal sampai selesai,” singkatnya.

Sebelumnya, Polisi mengamankan TR terkait kasus penyalahgunaan narkoba tepatnya di Lingkungan Brang Mate, Kelurahan Menala, Kecamatan Taliwang.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah poket sabu seberat 0,63 gram di kantong kanan baju koko yang dikenakan pelaku. Barang Bukti lain yang diamankan Tim Opsnal yakni 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna hitam dan 1 buah handphone merek OPPO warna putih.(ID/S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *