KPU KSB Pastikan, Tidak Ada Calon Perseorangan di Pilkada KSB 2020

(Foto Ist: Ketua KPU KSB Denny Saputra, S.Pd)

InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Penyerahan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat, yang dibuka mulai dari 19 sampai 23 Februari 2020 hingga Minggu, pukul 00.00 Wita, tidak ada penyerahan berkas dukungan calon yang masuk.

Operator aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dan tim penerima berkas pendaftaran calon persorangan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat 2020 stanby sampai akhir masa penyerahan dokumen dukungan yaitu Minggu (23/02/2020) pukul 00:00 Wita.

Ketua KPU KSB, Denny Saputra, S.Pd, dalam hal ini mengumumkan, hingga minggu (23/02/2020) pukul 00.00 Wita, tidak ada tim bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat yang meminta akun SILON kepada KPU KSB, juga tidak ada penyerahan dokumen dokumen dukungan.

“Hingga batas akhir penerimaan dokumen dukungan, tadi malam pukul 00.00 Wita tidak ada tim bakal pasangan calon perseorangan yang meminta akun yang secara otomatis juga tidak ada pengumpulan dokumen dukungan. Dengan ini, tidak ada bakal calon yang masuk melalui jalur perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat 2020,” kata Denny Saputra.

Selanjutnya, kata Denny, bakal pasangan calon perseorangan yang akan menyerahkan berkas dukungan wajib menginput dukungan melalui aplikasi SILON, setelah sebelumnya KPU KSB memberikan Username dan Password akun kepada tim bakal pasangan calon untuk menginput dokumen dukungan. Selanjutnya, dokumen dukungan diserahkan fisiknya kepada tim penerima dokumen calon perseorang KPU KSB.

“Dalam pedoman teknis penyerahan dukungan dan verifikasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan, penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali pada masa penyerahan, tidak ada perpanjangan dan penyerahan dokumen dukungan susulan,” imbuhnya.

Pedoman Teknis Penyerahan dan Verifikasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 82/PL.02.2-KPT/06/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan Dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

“Memang didalam pedoman tersebut juga diatur mengenai syarat jumlah dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan yaitu dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat 2020 minimal sebesar 10 persen dari jumlah DPT yaitu 8.945 dan minimal tersebar di 50 persen plus 1 atau minimal 5 kecamatan,” demikian Denny.(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!