Hadapi Pilkada, KPU KSB Gelar Sosialisasi

InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Barat, Komisi Pemilihan Umum (KPU), menggelar sosialisasi keagamaan dan kebudayaan di Pure Desa dan Puseh Desa Adat Kerta Buana, Dusun Samarekat, Desa Kokarlian Kecamatan Poto Tano, Kamis, (06/02/2020).

Hadir dalam acara tersebut Komisioner KPU Sumbawa Barat Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan, Parmas dan SDM, Herman Jayadi S AP. Divisi teknis Penyelenggaraan, Jalaluddin MP, dan Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Rahmat Riadi S Sos, M Si, Wakapolsek Poto Tano, Sekertaris Desa Kokarlian, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta puluhan warga masyarakat Desa Kokarlian.

Dalam materinya, Herman Jayadi menyampaikan terkait tahapan Pilkada mendatang. Beberapa tahapan sedang berlangsung, seperti Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta dilanjutkan dengan pembentukan Pantia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Tugas kami KPU sebagai penyelenggara, kalau dijabarkan dalam waktu tiga jam mungkin tidak cukup, namun secara garis besar kami sedang dalam proses membentuk badan Ad Hoc, yaitu PPK, PPS dan KPPS,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan penataan, melakukan seleksi penetapan syarat calon perseorangan ataupun partai politik, dan yang paling utama adalah melakukan sosialisasi melalui media sosial.

“Tahapan pemilihan sudah kami lakukan sejak bulan Oktober lalu, dalam hal ini kami butuh masukan dari semua masyarakat, dan informasi ini disebarluaskan apabila ada kerabat yang bertanya atau membutuhkan informasi terkait hal tersebut,” kata dia.

Selanjutnya, Jalaluddin MP, menyampaikan tentang daftar pemilih. Ia menjelaskan Pilkada serentak ini akan diikuti oleh 270 Kabupaten/Kota Se Indonesia diantaranya Kabupaten Sumbawa Barat. Sedangkan jalur pencalonan Bupati ada dua, yaitu melalui jalur partai dan non partai, yang selanjutnya jalur non partai disebut jalur perseorangan atau calon independen.

“Untuk maju sebagai calon perseorangan yaitu harus mengumpulkan foto copy KTP minimal sebanyak 8.945 dan minimal tersebar di 5 Kecamatan. Jalur perseorangan ini untuk mengakomodir hak kita sebagai warga Negara yaitu hak memilih dan hak dipilih,” ungkapnya.

Ia menambahkan, penetapan pasangan calon akan dilaksanakan pada bulan Juli, sehingga jika dalam rentan waktu tersebut ada desas desus siapa yang maju dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati KSB Tahun 2020 dipastikan itu belum final, karena KPU KSB baru akan menetapkan pasangan calon secara resmi pada bulan Juli mendatang.

“Intinya, belum ada kepastian terkait siapa yang akan maju. Semua masih dalam proses, kita tunggu bulan Juli mendatang,” demikian tutupnya.(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *