Polda NTB Terus Dalami, Siapa di Balik Sponsor WNA China di KSB

(Foto : Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol, Artanto, S.IK)

InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Ditreskrimsus sudah turunkan tim untuk mencari tahu siapa di balik sponsor Warga Negara Asing (WNA) China yang akan melakukan penambangan emas secara ilegal di Desa Belo, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol, Artanto, S.IK, di konfirmasi via Whatsapp, Jum’at (21/2/2020) mengaku sudah menurunkan tim untuk tinjau lokasi sekaligus mendalami oknum lokal yang sponsori datangnya WNA asal China tersebut.

Artanto menegaskan, pihaknya akan terus mendalami dalang yang sponsori datangnya WNA itu, hingga berani melakukan aktifitas tambang ilegal.

“Tim Polda akan menyelidiki lebih mendalam. Kapolda telah berikan instruksi kepada Dir Krimsus untuk attensi masalah tersebut,” ujarnya singkat.

Sementara, Kepala Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar melalui Kasi Teknologi Informasi dan komunikasi Keimigrasian, Newin Budiyanto, SH.,MH, dalam siaran persnya, Rabu (19/2/2020) mengaku sudah memeriksa Warga Negara Asing (WNA) asal China yang diduga melakukan aktifitas tambang ilegal di kawasan tersebut.

Setelah menerima laporan terkait keberadaan WNA asal China, pihaknya langsung menindaklanjuti dan memeriksa WNA guna mengantisipasi adanya kekhwatiran masyarakat setempat, terkait maraknya isu global virus corona.

Pemeriksaan ini, dilakukan mengingat situasi yang tidak memungkinkan karena WNA tersebut, tidak dapat kembali ke negara asalnya, dengan alasan keadaan terpaksa. Hal ini sesuai dengan Permenkumham No. 3 Tahun 2020, maka 2 dari 6 orang WNA telah diberikan perpanjangan Izin tinggal dengan alasan keadaan terpaksa oleh pihak Imigrasi.

“WNA asal China ini sudah kami panggil dan kami periksa. Terkait aktifitas mereka, sejauh ini masih dalam persiapan serta masih dalam pengurusan izin-izin yang belum terselesaikan secara administrasi. Jadi, memang rencana mereka akan berinvestasi di bidang pertambangan di wilayah KSB,” ungkapnya.

“Izin tinggal mereka masih berlaku. Mereka, saat ini tetap dalam pengawasan,” imbuhnya.

Ia juga mengakui, jika dari 6 WNA itu, terdapat 2 WNA yang telah memiliki persetujuan Visa Penanaman Modal Asing (PMA) dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang harus diambil di KBRI China di Ghuang Zhou.

“Setelah kami berkoordinasi dengan pihak pemerintah Desa Dasan Anyar, Kecamatan Jereweh dan kepolisian setempat. Saat ini, mereka tetap diizinkan kembali tinggal di rumah kontrakannya, namun tidak boleh berada di kawasan yang akan menjadi lokasi usaha mereka sampai perizinan semua dinyatakan lengkap,” jelasnya.

Terkait masalah kesehatan mereka, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Umum Provinsi NTB, dan hasilnya telah dinyatakan bebas dari virus corona dibuktikan dengan surat keterangan dari Rumah Sakit setempat.

Untuk itu, Imigrasi dalam menjalankan fungsinya selain, sebagai fungsi pelayanan, penegakan hukum dan keamanan negara, Imigrasi juga berfungsi sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.

“Kami juga ikut menjaga iklim investasi sehingga nantinya akan mensejahterakan masyarakat sekitar. Karena itu, penanganan terhadap WNA ini, harus dilakukan secara cermat serta berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait,” demikian tutupnya.

Diberitakan di sejumlah media terkait WNA asal China ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol, I Gusti Putu Gede Ekawana Putra mengaku sudah turunkan tim untuk mengecek lokasi sekaligus mendalami oknum lokal yang sponsori penambangan tersebut, terlebih masuk hutan lindung.

Ekawana mengatakan, sebenarnya yang lebih mengetahui persoalan kasus ini adalah Polres KSB. Apalagi menurut pengakuan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi NTB menegaskan aktivitas itu tidak memiliki izin yang akan dilakukan WNA.

“Informasi sih, WNA itu sudah di amankan imigrasi. Tinggal kita dalami orang lokal yang sponsori WNA. Karena, tidak mungkin WNA berani masuk daerah dan menambang tanpa di bekingi orang lokal,” ungkapnya, Jumat (21/02/2020).

Yang lebih tau Polres sana, LHK katanya gak ada izin, ESDM juga gak ada izin, WNA sudah diamankan imigrasi.

Yang jelas, laporan anggota, belum ada aktifitas dilapangan, kalaupun ada alat berat disana. Kalau pun demikian, dirinya sudah turunkan anggota untuk kroscek lagi kondisi terbaru, namun masih nunggu laporan.

“Bagi saya, kalau benar mereka tidak ada izin, mestinya pemerintah KSB komplin dan laporkan kejadian itu ke aparat penegak hukum,” kata dia.

Disinggung soal munculnya dugaan bahwa WNA dan penambangan itu di bekingi oknum? Ditegaskan Ekawana, sangat meyakini tidak ada oknum siapapun yang berani bekingi WNA, apalagi menyangkut penambangan ilegal.

“Jangankan tambang WNA, tambang masyarakat lokal saja kalau ilegal, tidak ada yang berani beking, resiko berat,” tegasnya.

Terlebih lanjutnya, Gubernur, Kapolda dan Danrem sudah membuat kesepakatan untuk tertibkan penambangan yang dapat merusak ekosistem.

“Apakah sudah merusak ekosistem kawasan hutan lindung, ditambah tidak ada izin, semua itu jelas pelanggaran administrasi dan pidana yang ancaman hukumannya cukup berat. Intinya kita dalami peran orang lokal yang sponsori WNA itu, biar jelas duduk persoalan,” pungkasnya.(ID/DK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *