Polda Dukung Kampus Tertibkan Kasus Hoax dan Ujaran Kebencian

InsideNTB.com, Mataram – Polda NTB mendukung sekaligus menghimbau kalangan kampus dan rektorat untuk melakukan penertiban dan pemantauan terhadap oknum mahasiswa yang kerap melakukan provokasi dan ujaran kebencian di Media Sosial (Medsos).

Penyalahgunaan Medsos akhir akhir ini kerap terjadi dan justru dilakukan oknum mahasiswa dan kader organisasi mahasiswa ekstra kampus sendiri.

Polda NTB melalui unit Cyber Patroll terus melakukan monitor dan upaya penegakkan hukum terhadap indikasi dan aktifitas netizen atau akun akun penyebar hoax dan provokasi.

“Sesuai kewenagan Polri, polisi Cyber juga bertugas melakukan pelacakan dan tindakan hukum terhadap akun akun yang terbukti menyebarkan fitnah, ujaran kebencian dan hoax atau informasi bohong,” kata, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto, S.I.K dalam siaran persnya, hari ini.

Polda NTB berharap dan mendukung upaya Rektorat Universitas Islam Negeri (UIN) yang menertibkan dan memberi penyuluhan kepada oknum mahasiswa yang menyebarkan hoax dan memuat konten berisi ujaran kebencian serta memprovokasi masyarakat.

Artanto menegaskan, kepolisian memiliki standar khusus untuk menangani masalah masalah pelanggaran undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Salah satunya dengan pelibatan unit Cyber Crime dan Cyber Patrol Bid humas sendiri.

“Penyampaian pendapat di Medsos jangan sampai mengarah kepada ujaran kebencian seperti penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, provokasi, berita bohong yang tentunya berimplikasi kepada pelanggaran hukum,” pintanya, tegas.

Polda NTB berharap, kerjasama kampus dan civitas akademika seluruh Universitas di NTB mampu mencegah penyebarluasan akses negatif di media sosial yang kerap dilakukan oknum mahasiswa atau insan terdidik.

“Intinya, kami kepolisian berterimakasih atas himbauan dan kerjasama kalangan kampus untuk ikut memerangi hoax dan ujaran kebencian tadi. Kita berharap, netizen menggunakan Medsos dengan bijak dan tidak merugikan nama baik seseorang atau memicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat,” demikian, Artanto.(ID/DK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!