(Foto Ist : Tohirudin SH., Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Sumbawa Barat)
InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, baru-baru ini telah melakukan survey untuk mengecek Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di sejumlah pasar di Kabupaten Sumbawa Barat.
Hal ini dilakukan sebagai acuan dalam penusunan dan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang akan di tetap pada bulan Oktober mendatang.
Kepala Disnakertrans, Ir. H. Muslimin, HMY melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Tohirudin SH., di hubungi awak media Senin (30/9) Siang tadi diruang kerjanya mengatakan, sejaj disahkannya UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pemerintah menetapkan standar KHL sebagai dasar dalam menetapkan UMK seperti yang di atur dalam pasal 88 ayat 4.
“Sebanyak 62 item telah kami survey dengan sasaran di tiga pasar besar yakni, pasar Kecamatan Seteluk, pasar Kecamatan Taliwang dan terakhir dipasar Kecamatan Maluk,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, survey KHL yang sudah di lakukan ini diantaranya, meliputi makanan dan minuman, sandang dan pangan. Di mana total seluruhnya terdapat 62 item harga yang sudah disurvey.
“Setelah survey selesai, nanti dapat mengetahui berapa kebutuhan hidup layak di sini (KSB-red) bagi yang bukan berkeluarga. Terkait UMK tahun ini kami belum memastikan besaran nilainya yang nanti di usulkan kepada Gubernur melalui Dewan Pengupahan Provinsi,” ucapnya.
Berdasarkan PP. No.78/2015, penyesuaian nilai KHL secara langsung terkoreksi melalui perhitungan antara Upah Minimum tahun berjalan dengan memperhatikan inflasi nasional tahun berjalan serta pertumbuham ekonomi domestik bruto.
Selanjutnya, hasil dari survey akan menjadi bahan evaluasi penyusunan didalam penentuan UMK bersama Dewan Pengupahan sumbawa Barat untuk menentukan peningkatan UMK tahun 2020 mendatang.
“Hasil survey KHL tahun 2019 akan menjadi evaluasi untuk menentukan UMK di tahun 2020 mendatang. Rencana dalam waktu dekat kami akan segera menyusun UMK bersama pihak terkait,” demikian Tohir.(ID/SB)