Kejaksaan, Polisi dan Bawaslu Tindak Tegas Bagi Pelanggar Pilkada

InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Sentra Hukum Terpadu (Gakkumdu) terdiri dari tiga unsur lembaga, masing-masing Kepolisian, Bawaslu dan Kejaksaan, akan menidak tegas bagi pelanggar dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa Barat, Karyadi, SE, mengatakan pihaknya dalam hal ini tidak bekerja sendiri, khususnya dalam tindak pidana Pilkada. Ada unsur Kepolisian dan Kejaksaan yang mempunyai peran penting dalam penindakan pidana Pilkada. Ia berharap sinergitas antar ketiga institusi ini dapat terus ditingkatkan.

“Pencegahan dan penindakan tersebut sejauh mungkin kita lakukan guna menghasilkan Pilkada yang berkualitas,” kata Karyadi usai melakukan rapat koordinasi yang di dampingi Komisoner Bawaslu, Kejaksaan dan pihak Kepolisian bertempat di Lesehan Sayang Anak, Kamis (02/07/2020).

Proses pengawasan dan penindakan itu, kata dia, ibarat sekeping mata uang yang tidak bisa dipisahkan, harus dipahami sebagai satu tarikan napas dalam mewujudkan Pilkada yang berkualitas.

“Kami berharap, pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama Pilkada bisa dicegah khususnya pelanggaran pidana pemilihan. Karena salah satu fungsi Bawaslu adalah melakukan sisi pencegahan sebelum mengarah ke penindakan. Kalau penindakan kan, rananya kejaksaan dan kepolisian,” sebutnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari I Nengah Ardika, SH, MH, mengatakan Sentra Gakkumdu dalam bekerja akan dilengkapi Prosedur Operasi Standar (SOP). Hal itu guna menyeragamkan pemahaman penegak hukum dalam melakukan proses hukum pidana terkait pelanggaran pilkada.

“Tentu kita akan menguatkan SOP dengan maksud pengawas Pilkada jaksa, dan polisi dapat bekerja secara profesional sesuai undang-undang,” ujar Jaksa Muda.

Menurut Ardika, dibutuhkan keseragaman pemahaman antara anggota Sentragakumdu untuk menangani setiap laporan pelanggaran pemilu, khususnya terkait pelanggaran yang mengarah ke sanksi pidana. Melalui SOP tersebut, anggota Sentragakumdu sudah dapat menentukan minimal dua alat bukti pelanggaran pemilu untuk menjadi dasar penyidik Polri dalam melakukan penyidikan.

Meski Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak mengatur mengenai sanksi bagi pelanggaran pemilu, pelanggaran seperti politik uang dapat tetap disidik dan diproses secara hukum menggunakan KUHP. Politik uang dapat dikategorikan sebagai suap dan gratifikasi.

“Diharapkan, perbedaan pemahaman pasal dan penanganan dapat diselesaikan, sehingga memenuhi rasa keadilan masyarakat. SOP merupakan wujud kesepakatan bersama untuk menyelesaikan pelanggaran Pilkada,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Kasat Reskrim Polres KSB melalui Kanit Penyidik IPDA Zainal Abidin menegaskan, antisipasi terhadap potensi gangguan selama tahapan pelaksanaan Pilkada dan penanganan pelanggaran perlu diperhatikan.

“Intinya, apapun yang berkaitan dengan pelanggaran disertai dengan adanya temuan, tentu akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Sehingga pelaksanaan Pilkada tahun ini dapat berjalan aman dan kondusif,” tegasnya.(ID/S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *