Pendaftaran Calon Independen Pilkada KSB Akan Berakhir Besok

InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Sejak di bukanya pendaftaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat, melalui jalur independen hingga saat ini, penyerahan syarat dukungan bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati belum diserahkan kepada KPU KSB.

Prihal tersebut, disampaikan oleh Ketua KPU KSB Denny Saputra, S.Pd, di konfirmasi Minggu (23/2/2020). Menurutnya, sejak dibukanya pendaftaran yang dimulai pertanggal 19 hingga 23 Februari 2020 hingga H-1 penutupan pendaftaran, belum ada satupun tim bakal pasangan calon yang meminta akun aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU KSB.

“Benar, hingga hari ini, tim bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati melalui jalur perseorangan belum ada yang mendaftar,” sebutnya.

Semua bakal calon, kata dia, wajib menginput dukungan melalui aplikasi Silon, setelah sebelumnya akan di berikan Username dan Password kepada tim bakal pasangan calon.

Ia juga menjelaskan, proses ini mengacu kepada keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 82/PL.02.2-KPT/06/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan Dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

‘’Pendaftaran akan berakhir hari ini, sehingga operator Silon dan tim penerima berkas pendaftaran calon perseorangan masih stanby sampai akhir masa penyerahan dokumen dukungan,” jelasnya.

Adapun penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali pada masa penyerahan. Dengan demikian, bakal pasangan calon perseorangan tidak dapat menyerahkan dokumen dukungan susulan ketika KPU KSB telah menerima dokumen dukungan.

“Untuk syarat dan jumlah dukungan bakal pasangan calon Independen dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat tahun ini, minimal sebesar 10 persen dari jumlah DPT yaitu 8.945 dan minimal tersebar di 50 persen plus 1 atau minimal 5 Kecamatan,” demikian tutupnya.(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *