Pasca-Pilkades Memanas di Ai Kangkung, Kapolres dan Sekda Turun Gunung Tengah Malam

Sumbawa Barat, insidentb.com | Ketegangan pasca-pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Ai Kangkung memaksa jajaran pimpinan daerah turun tangan langsung. Menembus keheningan malam Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 00.00 WITA, Kapolres Sumbawa Barat AKBP Rendy Andy Juliklash, S.H. SIK. M. Si bersama Sekretaris Daerah (Sekda) dr. Hairul MM mendatangi lokasi kejadian guna meredam potensi konflik yang meluas.

Langkah cepat dan tegas ini diambil menyusul adanya dugaan kericuhan yang sempat menyulut keresahan di tengah masyarakat. Kehadiran dua pejabat penting Sumbawa Barat di jam kritis tersebut menggarisbawahi satu pesan kuat, bahwa negara hadir untuk menjaga kondusivitas dan keamanan wilayah.

Di lokasi kejadian, Kapolres AKBP Rendy Andy Juliklash, S.H. SIK. M. Si langsung mengambil alih komando pengamanan untuk memetakan situasi dan memastikan ketertiban publik kembali pulih. Langkah taktis pengamanan dilakukan secara terukur demi kondusivitas wilayah Kab. Sumbawa Barat.

Selain itu, Kapolres menghimbau seluruh kontestan, hingga para pendukung dan simpatisan untuk tetap menahan diri dan tidak terpancing oleh isu isu provokatif pasca pelaksanaan pemungutan suara Pilkades dan tetap menjaga kondusivitas daerah, saling merangkul, dan mengedepankan silaturahmi.

“Mari kita hormati hasil pemungutan suara yang telah dilaksanakan dan apabila dianggap ada pelanggaran silahkan diajukan gugatan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Jangan sampai ada gerakan atau tindakan berlebihan yang dapat memicu gesekan di tengah masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Sekda dr. Hairul menegaskan pentingnya menahan diri dan menyelesaikan seluruh perselisihan Pilkades melalui jalur hukum yang berlaku, bukan dengan cara cara anarkis yang merugikan warga sendiri.

Hingga berita ini diturunkan, aparat Kepolisian masih bersiaga di Desa Ai Kangkung. Pihak Kepolisian menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti memprovokasi maupun melakukan tindakan melawan hukum pasca-pemungutan suara.