Sumbawa Barat, insidentb.com | Pergerakan senyap peredaran gelap narkoba di Kecamatan Taliwang akhirnya terhenti. Tim gabungan yang terdiri dari Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat, BNNK, Ditsamapta, hingga Kodim 1628/Sumbawa Barat melancarkan operasi penggerebekan di Lingkungan Dalam, Kelurahan Dalam, Jumat (9/10/2026) sore.
Operasi skala besar yang melibatkan 24 personel bersenjata lengkap ini menargetkan dua lokasi terpisah setelah menerima aduan dari masyarakat yang resah akan aktivitas transaksi barang haram di wilayah mereka.
Di lokasi sasaran kedua, petugas tak lagi bisa terkecoh. Seorang pria berinisial J alias C (40), yang sehari hari berkedok sebagai wiraswasta, berhasil diamankan. Didampingi saksi umum, penggeledahan di rumah tersangka membuahkan hasil signifikan, petugas menyita tiga plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,61 gram, alat isap (bong), pipet, tujuh bendel plastik klip kosong, serta uang tunai sejumlah Rp13 juta yang diduga kuat merupakan hasil transaksi.
“Operasi gabungan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat. Kami tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Sumbawa Barat,” tegas Kasi Humas Polres Sumbawa Barat IPTU Anak Agung Made Subrata, dalam keterangan resminya, Senin (12/10/2026).
Kini, J alias C bersama seluruh barang bukti telah mendekam di Mapolres Sumbawa Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat sembari tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” demikian, Agung.










