KSB Hibah 5 Hektar Lahan, Bupati: Pembangunan Lapas Dibangun 2027

Sumbawa Barat, insidentb.com | Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat mengambil langkah strategis dan progresif dalam merespons persoalan over kapasitas hunian warga binaan. Komitmen tersebut diwujudkan secara nyata melalui penyerahan hibah tanah seluas 50.000 meter persegi (5 hektar) beserta sertifikatnya kepada Kementerian Hukum dan HAM RI Cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) NTB.

Prosesi penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ini dilangsungkan di Ruang Rapat Utama Graha Fitrah, Kamis (6/8/2026) antara Bupati Sumbawa Barat H. Amar Nurmansyah dan Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan, serta turut disaksikan oleh Kakanwil Ditjen Pas NTB Ketut Akbar Heri Akyar dan Kepala BPN Muhammad Abdul Kadir Jailani, S.P., M.H.

Selama ini, ratusan warga asal KSB yang tersangkut persoalan hukum harus menjalani masa pembinaan di Lapas Sumbawa Besar. Berdasarkan data, lebih dari 300 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Sumbawa Besar atau setara dengan 30 persen dari total penghuni merupakan putra putri daerah Kabupaten Sumbawa Barat.

“Apabila Lapas Sumbawa Barat telah dibangun, selain menurunkan angka over kapasitas, keluarga WBP tak perlu jauh jauh ke Sumbawa Besar menempuh jarak 125 kilometer atau sekitar 2,5 jam hanya untuk menjenguk keluarga yang sedang menjalani pembinaan,”tegas Bupati KSB, H. Amar Nurmansyah.

Dengan hadirnya lapas mandiri di daerah sendiri, beban psikologis dan finansial keluarga WBP saat hendak menjenguk dipastikan akan terpangkas secara signifikan.

Lahan strategis seluas 5 hektar yang dihibahkan berlokasi di Telaga Bertong, Taliwang, tepatnya berdampingan langsung dengan Mako Brimob. Lokasi ini dinilai sangat representatif dari segi keamanan, aksesibilitas, serta kelayakan lingkungan untuk sebuah fasilitas pemasyarakatan modern.

Menanggapi langkah cepat Pemkab KSB ini, Kakanwil Ditjen Pas NTB, Ketut Akbar Heri Akyar, memberikan apresiasi tinggi. Menurutnya, pemenuhan fasilitas pemasyarakatan yang layak adalah hak mendasar bagi setiap warga binaan.

“Penghuni lapas harus mendapatkan hunian yang baik, lingkungan yang sehat, serta nyaman agar proses reintegrasi sosial berjalan optimal,” ujar Ketut Akbar.

Menyusul tuntasnya proses legalitas dan penyerahan aset tanah ini, tahapan berikutnya akan difokuskan pada pembahasan teknis pelaksanaan serta alokasi anggaran.

Rangkaian pembangunan fisik Lembaga Pemasyarakatan Sumbawa Barat ini dijadwalkan mulai bergulir pada tahun 2027, menandai babak baru penegakan hukum dan kemanusiaan di Bumi Pariri Lema Bariri.