Mataram | Laporan dugaan skandal pemalsuan sertifikat International Marine Danggerous Goods (IMDG) Code, kini memasuki babak baru.
Setelah dilaporkan resmi oleh M. Musannif Aditya Kurnia Desa melalui Kuasa Hukumnya, Syarifuddin, SH, kini kasus tersebut menjadi atensi jajaran Direktorat Raerse Pidana Umum (Pidum) Polda NTB.
Direktorat Pidum Polda NTB bahkan telah memerintahkan jajaran reskrim Polres Sumbawa Barat, mengusut kasus dugaan rekayasa, pemalsuan dan penyalahgunaan sertifikat IMDG Code tersebut hingga ke tahap penyidikan.
“Intinya kasus ini diatensi Polda dan sudah diteruskan ke Polres Sumbawa Barat. Kenapa Polda, karena sertifikat yang diduga di palsukan adalah sertifikat international dan dokumen resmi yang dikeluarkan lembaga dibawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI,” kata, Muhammad Syarifuddin, SH, MH, kuasa hukum, pelapor, Kamis (18/9/2025).
Kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat itu, menjadi skandal besar karena diduga melibatkan, tidak hanya nama yang tertera dalam sertifikat. Namun, menyeret pejabat otoritas Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) kelas II Benete, di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, karena meloloskan penggunaan sertifikat yang diduga palsu. Dan juga, perusahaan yang menggunakan tenaga ahli sertifikat IMDG Code palsu, untuk kegiatan perusahaan keagenan kapal Batu Bara di pelabuhan tersebut.
Menurut Syarif, yang diungkap dalam kasus adalah, dugaan secara bersama sama dengan niat jahat merekayasa atau memalsukan sertifikat tersebut untuk kepentingan usaha dan bisnis besar, dalam kegiatan perusahaan keagenan kapal Batu Bara tadi.
“Saya sudah dapat konfirmasi dari penyidik di Polres Sumbawa Barat, bahwa proses penyelidikan kasus itu sedang berlangsung. Penyidik tengah mengupayakan keterangan saksi ahli serta bersurat ke Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Banten, dimana sertifkat itu diterbitkan,” timpalnya dalam keterangan pers tadi.
Kasus Ringan, Polisi Diminta Tak Mengulur Waktu
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan pemalsuan sertifikat IMDG Code termasuk kategori kasus ringan. Merujuk Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 pasal 31 ayat 2. Bunyi pasal tersebut antara lain, menerangkan batas waktu penyelesaian perkara dihitung mulai diterbitkannya surat perintah penyidikan. Misalnya, perkara sangat sulit 120 hari. 90 hari untuk perkara sulit. 60 hari penyidikan masalah sedang dan 30 hari penyidikan perkara mudah.
“Kasus klien saya sudah berlangsung dua bulan lebih. Dan dugaan pemalsuan tersebut termasuk tindak pidana ringan. Jadi, kami mendesak Polda NTB melalui Polres Sumbawa Barat untuk segera menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Segera gelar perkara, tidak perlu lagi mengulur ngulur waktu,” ujar, Syarif, Lugas.
Sebagaimana diketahui, IMDG Code adalah sertifikat standar International yang harus dimiliki oleh tenaga ahli perusahaan yang melakukan kegiatan keagenan kapal yang memuat bahan curah padat berbahaya.
Karenan termasuk keahlian khusus pengendalian bahan curah berbahaya seperti Batu Bara, maka sertifikat ini dikeluarkan dengan pendidikan khusus oleh lembaga pelatihan pelayaran yang diakreditasi Kementerian Perhubungan RI. Pemalsuan terhadap dokumen sertifikat ini, sangat beresiko bagi keamanan dan keselamatan kegiatan penanganan barang curah padat berbahaya di are pelabuhan tersebut.
Pentingnya sertifkat IMDG Code diatur secara jelas oleh Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 17 tahun 2000 tentang pedoman penayangan bahan/barang berbahaya dalam kegaiatan pelayaran di Indonesia.