Soal TPA Open Dumping, Pemda KSB Kucurkan Anggaran 2.1 Miliar

(Foto : Aku Nur Rahmadin, Kepala Dinas LH Sumbawa Barat)

Sumbawa Barat | Merespons surat teguran Kementerian LH RI dalam kaitan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang masih menggunakan Sistem Pembuangan Terbuka (Open Dumping), Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan mengalokasikan anggaran sebesar 2.1 miliar melalui PERKADA 6, TA 2025.

Anggaran tersebut dialokasikan sebagai tindak lanjut SK Menteri LH meliputi kegiatan yang mencakup penutupan seluruh area open dumping, belanja pengadaan dump truck sebagai sarana pendukung peningkatan sistem operasional dari open dumping menjadi controlled landfill, belanja konsultansi DED Revitalisasi TPA Batu Putih, Belanja Pembaharuan Izin Lingkungan, pengujian kualitas air dan udara area TPA Batu Putih.

“Melalui PERKADA 6, TA 2025 serta telaah Staf kepada Bupati Sumbawa Barat, tahun ini anggaran sebesar 2.1 miliar akan kami fokuskan untuk pembenahan TPA,” ungkap, Kepala Dinas LH Sumbawa Barat, Aku Nur Rahmadin, kepada wartawan, Selasa (03/06/2025).

Ia menyebut, Dinas Lingkungan Hidup  melalui UPTD Persampahan sesungguhnya telah melakukan upaya pembenahan TPA Batu Putih Kecamatan Taliwang sejak tahun 2023. Upaya  yang dilakukan dimulai dengan penutupan sebagian area open dumping, pembangunan tanggul yang berfungsi sebagai pengaman sampah dan air lindi, menyusul   instalasi pengolah lindi dan gas metana ini telah rusak pasca kebakaran TPA pada Tahun 2017 silam. Begitu pun pada tahun 2024 dan 2025 menjadi rutinitas melaksanakan kegiatan penutupan area open dumping dengan media tanah.

“Tetapi kegiatan ini masih tergolong pengelolaan sampah Open Dumping. Hal ini lah yang menyebabkan TPA Batu Putih termasuk salah  satu TPA yang diberikan sanksi Administratif. Meski begitu, di provinsi NTB, hampir seluruh TPA yang dikelola Kabupaten/Kota menerima sanksi tersebut, mengingat masih menerapkan sistem Open Dumping,” terangnya.

Nur Rahmadin tak memungkiri, berdasarkan hasil pemantauan lapangan Pusdal Bali Nusra, disampaikan bahwa secara umum Pemkab Sumbawa Barat telah menindaklanjuti SK Menteri LH No. 422 baik secara administratif, maupun operasional. Tinggal masalah pengelolaan air lindi dan gas metana yang harus segera ditangani.

“Untuk memenuhi 2 dua aspek tersebut, yakni pengelolaan air lindi dan gas metana, dibutuhkan anggaran yang cukup besar dan dibangun secara bersamaan dengan revitalisasi TPA menjadi Sanitary Landfill. Dan kita sudah  rencanakan itu  pada tahun 2026 mendatang,” demikian Aku Nur Rahmadin.

Seperti di ketahui, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memberikan teguran keras kepada tiga pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi NTB karena tidak serius dalam pengelolaan sampah.

Tiga Pemda yang kena teguran antara lain Lombok Utara,Sumbawa Barat dan Dompu.

Berdasarkan surat teguran tersebut, Pemda diwajibkan mengalokasikan anggaran untuk pengelolaan sampah yang ramah lingkungan yaitu sanitary landfill.(**)