Sumbawa Barat | Sebanyak 34 personil Polres Sumbawa Barat di terjunkan dalam Operasi Patuh Rinjani 2024 yang dimulai 15 Juli hingga 28 Juli mendatang.
Kasat Lantas IPTU Dani Agung Pratama, S. Trk, M. Si mengaku, dalam operasi kali ini menerjunkan sebanyak 34 personil yang akan menyasar sejumlah pelanggaran, diantaranya, pengendara menggunakan ponsel saat berkendara dan tidak menggunakan sabuk pengamanan.
Kemudian, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI.
“Lalu, berkendara di bawah pengaruh alkohol, berkendara melawan arus dan berkendara melebihi batas kecepatan,” kata Kasat Lantas, kepada wartawan, Senin (15/07/2024).
Ia menjelaskan, untuk waktu pelaksanaan operasi rinjani 2024 tidak di tentukan. Namun pihaknya akan melihat situasi dan kondisi sirkulasi pengendara yang melewati titik pelaksanaan Operasi Patuh Rinjani 2024.
Pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas, kata dia, akan mendapatkan penindakan dari anggota atau diberi sanksi sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.
“Yang melanggar akan dikenakan tilang sesuai target dari Operasi Patuh Rinjani itu sendiri,” jelasnya.
Meskipun sanksi tilang akan diterapkan, IPTU Dani menyatakan bahwa pihaknya lebih mengedepankan upaya edukasi dan pembinaan bagi para pelanggar lalu lintas.
“Kegiatan operasi ini mengedepankan upaya preemtif, preventif, dan represif,” demikian, IPTU Dani.