Usir Wartawan, Ketum DPP SPRI: Menteri Pertanian Wajib Dibui

Jakarta – Pengusiran terhadap wartawan saat menjalankan profesinya kembali terjadi. Tak tanggung-tanggung aksi pengusiran kali ini, diduga dilakukan oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, saat melakukan kunjungan kerjanya, di Jambi, Sabtu (6/11/2021).

Menyikapi peristiwa tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (DPP SPRI) Hence Mandagie dalam keterangannya, Minggu (7/11/2021) menyayangkan pengusiran terhadap wartawan yang sedang meliput berita oleh Menteri Syahrul Yasin Limpo.

Menurutnya, apa yang dilakukan Menteri Pertanian tersebut, adalah perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Selama ini, Mandagie mengatakan, pasal pidana dalam UU Pers belum pernah diterapkan ketika wartawan dilarang atau dihalangi melakukan peliputan.

“Padahal sangat jelas dalam UU Pers disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi wartawan mencari dan memperoleh informasi dipidana 2 tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah,” ungkap Mandagie.

Untuk itu, ia menegaskan, Menteri Yasin Limpo wajib dikenakan pidana penjara 2 tahun dan denda sebesar 500 juta rupiah jika terbukti melakukan pengusiran terhadap wartawan di depan umum dalam kegiatan pelepasan ekspor pinang ke negara Pakistan pada Sabtu (6/11/2021) di gudang biji pinang CV. Indokara di Jalan Suak Kandis, Desa Pudak III, Kumpe Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Tindakan yang dilakukan Menteri Yasin Limpo saat kunjungan ke Jambi ini, lanjut Mandagie, wajib menjadi perhatian serius Presiden RI Joko Widodo.

“Presiden perlu memasukan dalam daftar reshufle, menteri yang tidak menghargai Profesi Wartawan. Terlebih tindakan pengusiran wartawan saat meliput adalah perbuatan pidana menurut UU Pers,” tegas Hence.

Selama ini, kata dia, perbuatan pidana pelarangan peliputan terhadap wartawan hanya berujung permintaan maaf oleh pelaku. “Namun untuk pembelajaran kepada publik agar kasus serupa tidak terulang lagi, Polri wajib mengusut dan memproses kasus Menteri Yasin Limpo ini sesuai ketentuan pidana yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara, Biro Humas dan Informasi Publik Kementan dalam keterangannya, Minggu (7/11/2021) menjelaskan, bahwa tidak ada niatan dari Menteri Pertanian Syahrul Limpo untuk melakukan pengusiran terhadap para awak media tersebut.

Pada kesempatan itu, Mentan menghendaki kondisi di dalam ruangan yang kondusif terkait protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Covid-19.

“Mengingat masa PPKM yang masih berlangsung, jumlah peliput kegiatan yang banyak, dan ruang gudang yang tidak besar,” demikian keterangan resmi Kementan, Minggu (7/11/2021).

Kementan juga menuturkan hal tersebut sebagai kepedulian Mentan terhadap kesehatan awak media yang meliput dan pihak lain yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Mentan juga dinilai selama ini dikenal dekat dengan media, dan sangat terbuka komunikasinya dengan media.

“Tidak pernah ada niatan atau maksud dilakukan pengusiran terhadap media yang meliput, karena Kementan sadar bahwa media adalah mitra strategis bagi penyiaran informasi kinerja positif sektor pertanian selama ini, dan selalu bersinergi bersama media,” tegasnya, seperti dikutip dari Kompas TV.

Diberitakan sebelumnya, Syahrul yang hendak memasuki sebuah gudang komoditas pinang di Jambi mengusir sejumlah jurnalis yang akan melakukan peliputan.

Kejadian tersebut disampaikan Suci, selaku jurnalis dan Ketua IJTI Jambi yang juga berada di tempat kejadian.

Suci menuturkan para jurnalis yang hendak meliput kunjungan kerja Syahrul telah berkumpul dari pagi sebelum liputan dan telah di-briefing oleh balai karantina pertanian.

“Kami sudah ada di posisi yang sudah ditentukan protokoler. Namun kita diusir oleh Bapak Syahrul Yasin Limpo,” ujar Suci, selaku jurnalis dan Ketua IJTI Jambi.

Suci juga menyayangkan aksi Syahrul, mengingat media yang melakukan peliputan merupakan media yang terdaftar dalam undangan liputan.

Suci mengungkapan para wartawan berharap ada iktikad baik dari Mentan untuk meminta maaf.

“Saya harapkan ada iktikad baik dari bapak menteri untuk meminta maaf kepada kami. Karena Presiden ke Jambi saja sangat baik, meski didampingi paspampres tidak ada kejadian seperti itu,” jelas Suci.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *