Hukrim  

Polisi Bekuk Pelaku Sodomi Anak 14 Tahun di KSB

(Foto Ilustrasi)

Sumbawa Barat – Seorang pria berinisial M (45) warga, Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat, ditangkap polisi karena diduga melakukan sodomi terhadap anak di bawah umur, pada Senin (9/8/2021).

“Terduga pelaku diamankan Tim Puma Polres Sumbawa Barat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/163/VIII / 2021 /SPKT/Res.Sbw Barat/Polda NTB, Tanggal 09 Agustus 2021. Sedangkan korban berinisial MH (14) tahun yang masih pelajar merupakan warga kecamatan Seteluk,” ungkap Kepala Kepolisian, AKBP Herman Suriyono, S.IK, melalui Kasi Humas Polres Sumbawa Barat IPDA Eddy Soebandi, A. S.Sos, dalam keterangannya, Sabtu (14/8/2021).

Eddy menjelaskan kronologi kejadian dan penangkapan terhadap terduga pelaku M, yaitu berawal dari keterangan orang tua korban bahwa telah terjadi pencabulan alias sodomi terhadap seorang putranya pada hari Sabtu (31/7/2021) di rumah terduga pelaku M.

“Sudah 1 minggu sejak tanggal 31 juli 2021 korban tidak pernah pulang kerumah, setelah dilakukan pencarian orang tua korban mendapatkan informasi, bahwa putranya berada di rumah pelaku M, setelah itu orang tua korban mendatangi rumah pelaku dan berhasil menemukan korban, dan benar, korban ada di rumah M,” jelasnya.

Setelah di interogasi, lanjut Eddy, korban mengaku telah di sodomi sebanyak 5 kali oleh pelaku, sehingga orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumbawa Barat untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres setempat. Berdasarkan keterangan korban, sodomi tersebut sudah dilakukan 5 kali oleh pelaku,” bebernya.

Terkait kasus ini, kepolisian menyita barang bukti berupa pakaian korban. Polisi masih mendalami dan mengembangkan kasus ini apakah terdapat korban lainnya.

“Terduga pelaku kini lagi diproses di PPA Polres KSB,” pungkasnya Eddy.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!