Hukrim  

Polisi Tangkap Pemuda Brang Rea, Saat Hendak Bertransaksi Narkoba Jenis Sabu

Sumbawa Barat – Jajaran Polres Sumbawa Barat kembali menangkap seorang pelaku pengedar narkoba, pada Rabu, (11/8/2021).

“Anggota Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat berhasil menangkap salah satu pengedar sabu-sabu dengan sejumlah barang bukti dengan tersangka berinisial SP yang beralamat Desa Tepas, Kecamatan Brang Rea,” ujar Kapolres AKBP Herman Suriyono melalui Kasi Humas Polres Sumbawa Barat IPDA Eddy Soebandi, S.Sos dalam keterangan resminya, Kamis (12/8/2021).

Pelaku ditangkap di rumah warga yang berlokasi di Kecamatan Brang Rea, pukul 14.30 Wita, tanpa perlawanan. Setelah pelaku ditangkap, polisi memeriksa pelaku di saksikan ketua RT dan warga setempat.

(Foto : Pelaku beserta Barang Bukti) sumber : Humas Polres KSB

“Dari penggeledahan badan dan rumah terduga pelaku SP, petugas Opsnal Satnarkoba berhasil mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu,” kata Eddy.

Eddy menjelaskan, pelaku di tangkap berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah milik warga, sering di gunakan untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

“Atas informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP M. Fathoni, SH langsung menuju ke lokasi dan langsung mengamankan terduga sesuai dengan ciri-ciri yang sudah di kantongi,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 1 plastik klip yang berisi kristal putih yang di duga sabu dengan berat 0,50 gram, 1 plastik klip yang berisi kristal putih yang di duga sabu dengan berat 0,42 gram, 1 buah pipa kaca, 1 buah gunting, 1 buah pipet plastik, 1 Dompet warna hitam, 1 Dompet emas warna hitam merk Hikmah, 1 Dompet emas warna coklat merk Cahaya Antik, 1 Hp merk Nokia warna hitam, 1 Hp merk Oppo A15 warna biru, 2 buah bungkusan rokok dji sam soe warna hitam, 3 jarum sumbu, 3 buah jarum timbangan, 3 buah bong lengkap dengan pipet, 5 korek api gas, 6 buah pipet plastik ujungnya runcing, 7 bendel plastik klip, 25 bekas poketan sabu dan Uang tunai Rp. 5.550.000 ( lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah di amankan di Mapolres KSB guna kepentingan hukum lebih lanjut,” demikian, tutup, Eddy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!