Sumbawa Barat – Anggota Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat meringkus seorang pria berinisial BRM alias JR (29) asal Kecamatan Sekongkang, Jumat (6/8/2021).
JR diketahui memiliki dan menyimpan tiga poket Narkoba jenis Sabu dan diringkus di kos-kosannya di Desa Bukit Damai Kecamatan Maluk sekitar pukul 03.40 WITA.
Kasat Res Narkoba AKP Muh Fatoni SH, melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi, S. Sos mengatakan, bahwa pelaku langsung ditangkap usai dilaporkan oleh warga setempat.
“Pelaku sudah diamankan di Mapolres Sumbawa Barat untuk diproses lebih lanjut dan dilakukan cek urine,” ungkap Eddy.
Ia menyebutkan, bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di kos-kosan terduga sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
“Polisi yang mendapatkan informasi dari masyarakat langsung terjun ke kos-kosan yang telah ditargetkan dan menangkap serta mengamankan terduga yang sebelumnya telah dikantongi ciri-ciri pelaku,” bebernya.
Setelah dilakukan penggeledahan badan dan seluruh isi kamar kos terduga, polisi mendapat barang bukti tiga poket yang diduga Narkoba jenis Sabu dengan berat bruto 0,62 gram, satu bungkus rokok, satu unit handphone warna hitam, satu buah potongan pipet plastik ujungnya runcing dan korek api gas serta satu buah pipa kaca dan uang tunai Rp250 ribu rupiah.
“Penggeledahan dan penangkapan pelaku disaksikan oleh Ketua RT dan Kepala Dusun setempat. Saat ini telah di amankan di Mapolres Sumbawa Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dan diproses lebih lanjut,” pungkasnya.