InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Kepolisian Resort Sumbawa Barat, awal tahun 2021 berhasil mengungkap 3 kasus antara lain, kasus pembunuhan, pencurian dan kasus Narkotika. Demikian disampaikan Kapolres AKBP Herman Suriyono, S.IK, saat konferensi Pers bersama awak media di Mapolres Sumbawa Barat didampingi Kasat Reskrim AKP Afrijal, S.IK, Kasat Narkoba IPTU Budiman Parangin-Angin, SH dan pejabat Utama lainnya.
AKBP Herman saat jumpa pers membeberkan para pelaku pembunuhan secara bersama yang dilakukan oleh tersangka HT (33) dibantu oleh dua saudara dan satu ponaannya yaitu JY, CK dan KM membacok korban SB hingga tewas di sebuah rumah warga di Tanakakan, Kelurahan Menala, Kecamatan Taliwang, Senin (11/2/2021) lalu.
“Tersangka kasus pembunuhan berjumlah 5 orang masing-masing, HT, JY, CK dan KM warga Kelurahan Sampir. Saat ini, tersangka di jerat pasal 338 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” ungkap Kapolres
Selain itu, juga disampaikan 2 Kasus dugaan pencurian kabel tembaga di area PT AMNT yang dilakukan oleh 5 tersangka. Dan satu lagi kasus Narkotika yang terjadi di Kecamatan Brang Rea.
“Kasus pencurian ini terjadi di lokasi Mining PT AMNT. Kelima tersangka masing-masing bersinisial IS (20), LZ (21), AP (28), S (28), dan A (22) warga Desa Mantun Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat diringkus oleh Security dan anggota Brimob sekitar pukul 10.00 WITA, Kamis (7/1/2021) di lokasi mining Landfield milik PT AMNT. Mereka dijerat dengan ancaman penjara 7 tahun penjara,” ujarnya.
Sementara itu terkait kasus Nakotika yang berhasil di ungkap oleh Satresnarkoba yang dilakukan oleh AP (27) Warga Desa Tepas, Kecamatan Brang Rea. Tersangka diduga sebagai bandar narkoba di wilayah tersebut.
“Berdasarkan hasil pengeledahan di TKP, petugas juga mendapati uang sebanyak 13 juta diduga hasil transaksi barang haram tersebut. Saat in, penyidik masih melakukan pengembangan terkait asal-usul barang, semoga dalam waktu dekat bisa terungkap. Tersangkan dijerat dengan Pasal 114 jonto pasal 127 UU 35 tahun 2009,” pungkasnya.
Diketahui, ketiga kasus yang berhasil ditangani Polres KSB, ketiganya telah disita beberapa barang bukti seperti, senjata tajam, Kabel tembaga, dan 7.9 gram narkoba jenis sabu-sabu.(ID/RED)